Rekaman Dibuka: Setya Novanto Minta Istana Dibangun di Papua  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 2 Desember 2015 19:59 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri) menerima alat bukti tambahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada sidang etik MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan memutar rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid ketika bertemu dengan pihak PT Freeport Indonesia. Dalam rekaman itu, Setya Novanto meminta dibangun sebuah istana di Papua.

Dalam rekaman yang sama, Setya mengakui pembangunan istana di Papua untuk tujuan politis. Politikus Partai Golongan Karya ini merasa istana di Papua perlu dibangun, seperti Bogor, yang memiliki Istana Bogor, dan Bali, yang mempunyai Istana Tampak Siring. Berikut ini petikan pernyataan Setya dalam rekaman tersebut.

"Saya bilang bikin itu saja istana di Papua. Setuju, Pak, kata Presiden. Masak ada Tampak Siring, Bogor. Masak di sana tidak ada. Saya sudah lihat di sana ada tanah kosong, depannya laut. Jadi secara politis ke depan pasti ke sana," kata Setya.

Setya melanjutkan, "Semua manggut-manggut. Lagi seneng dia. Freeport itu saya sudah ketemu Jim Bob, Dirut-nya, saya minta dipertimbangkan. Waktu itu dengan menteri itu, soal perpanjangan itu kan DPR minta untuk duduk."

"Sedangkan sekarang kan ada tiga hal, kemarin Menteri ESDM menemui saya di Surabaya, khusus bicara ini. Beliau bicara tiga hal. Satu, penerimaan minta ditingkatkan. Kedua adalah privatisasi, permintaan itu 30 juta untuk 51 persen. Mana mungkin saya bilang gitu."

"Ketiga adalah pembangunan smelter. Oh oke Pak Ketua. Kalau berhenti itu soal penerimaan saya gak sependapat Pak Ketua. Karena kita itu paling hanya nerima Rp 7-8 triliunlah. Tapi kita keluarkan dananya untuk di Papua, Otsus itu, kita Rp 35 triliun. Ndak imbang. Tapi kan itu udah dibantu CSR. Iya tapi tidak cukup Pak ketua. Kita besar sekali."

Isi rekaman versi lengkap pembicaraan Novanto, Riza, dan Maroef itu beredar pada Senin lalu. Durasi rekamannya 1 jam 20 menit 17 detik. Sebelumnya, sebagian isi rekaman versi pendek telah beredar ke publik dalam bentuk transkrip pembicaraan berdurasi 11 menit.

Membenarkan pernah bertemu dengan pihak Freeport, Setya Novanto berulang kali membantah telah mencatut nama Jokowi. "Saya tak mencatut nama Presiden," katanya, beberapa waktu lalu.

ALI HIDAYAT


Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

6 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya