Begini Cara Golkar Selamatkan Setya Novanto di MKD

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 2 Desember 2015 19:21 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto saat wawancara dengan Tim Redaksi TEMPO di kantornya. TEMPO/Nur Haryanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, menolak membuka bukti rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam sidang perdana hari ini, Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Ridwan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hanya merupakan pengadu yang tidak terlibat dalam diskusi yang terjadi dalam rekaman tersebut. Jadi, menurut dia, apabila rekaman tersebut diperdengarkan, Sudirman tidak akan bisa mengkonfirmasi pembicaraan yang terjadi dalam rekaman tersebut. "Kalau kita tanya Pak Sudirman, tidak tahu dia, hanya dengar dari orang saja kan?" katanya.

Karena itu, Ridwan mengusulkan agar rekaman dibuka saat Ketua DPR Setya Novanto, yang juga kader Golkar, dihadirkan dalam sidang karena Setya-lah yang mengetahui secara pasti pembicaraan yang terjadi dalam rekaman itu. "Kalau dibuka saat ada Pak Maroef, paling dia hanya ngomong 'Iya'. Yang terbaik, kita sajikan saat Pak Setya datang kemari," katanya.

Ridwan pun mencoba melobi pimpinan MKD untuk menunda persidangan kasus ini hingga pekan depan karena diperlukan waktu yang lama untuk mendengarkan rekaman tersebut. "Kalau perlu, kita tunda minggu depan. Kita semua beristirahat dulu supaya kita bisa putar ulang, ulang, ulang, sehingga lebih bagus ketika kita bertanya kepada saksi nantinya," ujarnya.

Hal itu mendapat tentangan keras dari anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding. Sudding berkeras agar rekaman diperdengarkan dalam sidang hari ini untuk mencocokkan keterangan pengadu dengan bukti rekaman yang dilaporkannya. "Ini menyangkut masalah nilai pembuktian. Kalau tidak diputar, tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali. Kita perlu cross-check, mengkorelasikan antara kesaksian dan rekaman," katanya.

Suding juga mengutip Pasal 27 Peraturan DPR soal Tata Beracara MKD. Dalam pasal itu disebutkan bahwa rekaman elektronik bisa dijadikan alat bukti. Tata cara mendapatkannya tak disinggung dalam peraturan itu.

Hari ini, MKD menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang yang menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu ini dimulai sekitar pukul 13.00.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya