Kayu Hasil Ilegal Logging Disita Polsek Luwu

Reporter

Rabu, 2 Desember 2015 18:33 WIB

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Belopa - Aparat Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Desember 2015, menyita puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung. Penyitaan dilakukan saat kayu akan diangkut dari Desa Mappetajang menuju Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Polisi juga menahan dua unit mobil hardtop bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu beserta dua orang sopirnya, Pardi, 30 tahun, dan Syamsul Haeruddin, 23 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Dedy Setiawan mengatakan Pardi dan Samsul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan, pengrusakan dan perambahan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara.

Dedy menjelaskan, Pardi dan Samsul diduga hanya orang suruhan yang diberi upah untuk mengangkut kayu olahan itu. Ada pihak lain yang memerintahkannya. Puluhan kubik yang dibawa kedua sopir itu hanya bagian kecil dari kasus Ilegal Logging di kawasan Luwu. “Masih ada pihak lain yang kami targetkan untuk ditangkap,” katanya, Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Dedy, pihak yang menjadi terget itu sudah diketahui idetintasnya. Polisi sedang menyusun strategi untuk menangkapnya sambil terus mengembangkan pemeriksaan terhadap Pardi dan Samsul. “Tunggu saja, otak utama dari penebangan kayu secara liar itu akan segera kami tangkap,” ujarnya.

Penyitaan kayu itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi penebangan kayu di kawan hutan lindung. Polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah tenda, yang diduga didirikan oleh para pelaku. Tak jauh dari lokasi itulah ditemukan dua unit mobil hardtop bak terbuka yang sudah dimuati kayu.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Ahmad memaparkan terdapat 30 lokasi yang tempat penebangan kayu secara liar. Para pelaku berasal dari Pamona, Sulawesi Tengah. “Kami masih melakukan pemetaan, apakah 30 lokasi itu masuk kawasan hutan lindung atau hanya sebagian saja,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, jumlah kayu yang disita sebanyak 20 kubik. Sebagian sudah dibawa ke Markas Polres Luwu. Sebagian lagi masih berada di lokasi kejadian.


HASWADI





Advertising
Advertising

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

44 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya