Busyro Muqoddas, pria berumur 62 tahun ini mengakhiri jabatannya di KPK lewat keputusan Keputusan Presiden Nomor dengan 33 / P Tahun 2011 tentang Masa Jabatan Komisioner KPK. Dalam perjumpaan terakhirnya di gedung KPK 16 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menyatakan, sejak berdiri hingga sekarang, sudah berulang kali ada serangan yang bisa mengamputasi KPK.
“Sudah ada 13 jenis amputasi KPK agar lembaga ini lumpuh,” kata Busyro saat menjadi pembicara seminar nasional “Paradoks dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa, 1 Desember 2015.
Sebanyak 13 jenis amputasi itu terdiri atas berbagai macam yang dilakukan berbagai pihak. Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menyebutkan gerakan amputasi KPK melalui pintu revisi Undang-Undang KPK saja sudah ada sepuluh kali gerakan. Ada juga gerakan pelumpuhan KPK melalui revisi KUHAP dan KUHP selama 2014-2015. “Ada juga gerakan beberapa fraksi di DPR untuk revisi UU KPK,” ujar Busyro.
Busyro juga menyebutkan upaya amputasi KPK melalui penetapan status tersangka penyidik Novel Baswedan pada 2012. Untuk upaya ini, ada pengulangan proses kriminalisasi terhadap Novel Baswedan pada 2015. “Ada juga kriminalisasi yang dialami beberapa pemimpin KPK,” tutur Busyro.
Busyro menambahkan, pelemahan KPK juga bisa dilihat melalui penyerbuan polisi ke kantor polisi pada 5 Oktober 2015. Dalam konteks hubungan dengan polisi, Busyro juga menyatakan ada pelemahan KPK melalui penarikan sejumlah penyidik Polri di KPK pada 2012/2013.
Busyro heran kenapa ada upaya-upaya amputasi KPK. Padahal, kata dia, KPK sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih banyak. Busyro menilai amputasi penegakan hukum tak hanya dialami KPK, tapi juga Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Busyro menyebutkan amputasi yang dialami KY, misalnya judicial review 31 hakim agung, bertujuan agar kewenangan KY mengawasi hakim dianulir. “Ada juga menersangkakan dua komisioner KY,” ucap Busyro.
Adapun MK, kata Busyro, mengalami pembusukan internal dalam skandal kekuasaan kehakiman melalui sejumlah putusan transaksional. Buktinya, sudah ada hakim MK yang dibui bersama sejumlah bupati yang terlibat. “Gerakan amputasi ini sebagai ironi dan memalukan sebagai negara,” kata Busyro.