Eks Tapol Filep Karma Beberkan Pembebasan Paksa Dirinya  

Reporter

Senin, 30 November 2015 10:00 WIB

Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, 19 November 2015. ANTARA/Indrayadi TH

TEMPO.CO, Jayapura - Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma, 56 tahun, menganggap pembebasan terhadap dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan II-A (LP) Abepura, Papua, sangat tidak manusiawi. Proses pengeluaran terhadap Filep yang dilakukan secara paksa ini, diakuinya terjadi pada Rabu, 18 November 2015, pukul 13.00–14.30, waktu setempat.

“Proses pengeluaran saya ini sangat tidak manusiawi. Sebab binatang yang dipelihara sekalipun, sebelum dilepas ke alam bebas, perlu waktu beradaptasi. Sebelas tahun saya ditahan di lapas, namun saya tidak diberikan waktu untuk beradaptasi. Apakah saya, seorang manusia Papua tidak lebih berharga daripada binatang?” kata Filep dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 30 November 2015.

(Baca: Dibebaskan, Tapol Papua Filep Karma Syok)

Eks tahanan politik (tapol) Papua ini mengadakan konferensi pers hari ini dengan sejumlah wartawan mengenai pembebasan dirinya dari LP yang dilakukan secara mendadak. Filep yang dibui selama sebelas tahun karena tuduhan makar, menolak pemberian remisi hukuman. Ia ingin menjalani seluruh masa hukumannya selama 15 tahun secara utuh.

Filep mengaku ia ditekan secara psikologis dan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dengan pengacaranya. Ia hanya diberi waktu satu jam untuk berpikir di hadapan Johan Jarangga selaku Kepala Divisi LP Kanwil Kemenkumham Papua, Bagus Kurniawan selaku Kepala LP, dan beberapa staf LP lain.

Awalnya, Filep dipanggil Hanafi yang merupakan Kasi Binadik LP Abepura melalui Irianto Pakombong, seorang staf LP Abepura. Kemudian, dalam ruang kerjanya, Hanafi membacakan kutipan surat yang menurutnya dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Daftar Nama Penerima Remisi Dasawarsa, termasuk Filep Karma yang dinyatakan mendapat tiga bulan remisi. Dalam prosesi ini disaksikan Irianto Pakombong.

Kemudian, lanjut Filep, Johan Jarangga, Bagus Kurniawan, dan beberapa staf LP dan Kanwil Kemenkumham Papua masuk ke ruang kerja Hanafi. “Mereka menekan saya untuk keluar dari lapas hari itu juga, satu jam setelah kutipan surat yang disebut dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dibacakan,” kata Filep.

Namun, Filep mengaku

<!--more-->

Namun, Filep mengaku sampai dikeluarkannya ia dari LP, ia tidak diberikan tembusan atau fotokopi surat yang disebut dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Negara Kolonial Rasialis Indonesia tentang Daftar Nama Penerima Remisi Dasawarsa yang memuat namanya tersebut. “Melihat atau membacanya pun tidak. Hingga saat ini, saya meragukan surat keputusan yang menjadi dasar mengeluarkan saya dari Lapas Abepura,” tuturnya.

Pada 2005 pun, Mahkamah Agung pernah mengajukan kasasi ihwal penahanan Filep. Namun, Filep sendiri tidak pernah merasa surat hasil keputusan tersebut dari MA. “Saya hanya menerima selembar kopi dari faksimile yang tidak jelas dan sangat meragukan yang digunakan untuk menahan saya,” katanya.

Meskipun Filep protes terhadap pembebasannya tersebut, ia hanya diberikan waktu satu hari sebelum dikeluarkan secara paksa dari LP Abepura pada 19 November 2015.

Filep-begitu dia sering disapa-ditahan sejak 2004 setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena kasus makar. Filep divonis bersama rekannya, Yusak Pakage, yang dihukum sepuluh tahun bui. Keduanya ditangkap polisi pada 1 Desember 2004, setelah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Pada Rabu, 18 November 2015, Filep akhirnya dibebaskan. Namun, Filep sendiri mencurigai tindakan yang dilakukan terhadapnya tersebut.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak yang dihubungi Tempo pagi ini menjelaskan, keputusan pembebasan eks tapol Papua dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua. "Bukan dari Dirjen. Dirjen hanya mengikuti undang-undang," kata Dusak.

Penjelasan lebih rinci, Dusak meminta Tempo menghubungi Kanwil Kemenkumham Papua.

LARISSA HUDA | MARIA RITA

Berita terkait

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

15 hari lalu

Pakar Sebut Inisiatif Panglima TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM Tidak Memilki Arti

Perubahan istilah KKB menjadi OPM justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua

Baca Selengkapnya

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

15 hari lalu

TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

TNI masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

16 hari lalu

Anggota Komisi I Sebut Istilah OPM Lebih Realistis tapi Berdampak Politis

Penyebutan nama OPM bisa berdampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya