Ingin Tertibkan Medsos, Luhut Diminta Tertibkan Dulu Logika  

Reporter

Sabtu, 28 November 2015 15:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komunikonten, Institute Media Sosial dan Diplomasi, Hariqo Wibawa Satria mengatakan keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menertibkan media sosial terkesan meloncat logikanya. Menurut Rico, sapaan akrab Hariqo, upaya penertiban harus diperkuat terlebih dahulu pemahaman kepentingan nasional, terutama anak-anak muda sebagai pengguna media sosial.

“Berikan pendidikan media sosial, jelaskan apa saja yang bisa dilakukan untuk kepentingan nasional. Karena kalimat “penertiban” cenderung akan dipahami “pelarangan”, jika pemahaman tentang kepentingan nasional belum merata,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 28 November 2015.

Menurut Rio tidak mudah mengubah kebiasaan anak muda yang awalnya cenderung memposting tentang status pribadi, misal sedang makan, minum, dan sebagainya, kemudian berubah menjadi bersifat nasionalis. Kata Rico, memperjuangkan kepentingan nasional di media sosial, bukan berarti membela semua keputusan diambil oleh pemerintah,karena juga tidak menutup kemungkinan, banyak langkah dan keputusan pemerintah yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Pada Kamis 26 November 2015 lalu, di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) di Nusa Dua, Bali, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan. Katanya, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.

Luhut juga mengatakan bahwa kedisiplinan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, terlebih Indonesia adalah demokrasi yang harus diatur dan ditertibkan untuk menghindari timbulnya aksi anarkis.

Pernyataan Luhut juga mendukung dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). Dengan surat edaran itu, Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan dan mengarah pada ujaran kebencian.

Ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.Sebelumnya Polri juga mengatakan sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 jam lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

1 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

5 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

6 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

9 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

9 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

9 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

10 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya