TEMPO Interaktif, Solo:Dua politisi mengusulkan agar partai politik lokal masuk dalam RUU Partai Politik dan Pemilu bukan pada RUU Pemerintahan Nanggroe Aceh Darusalam (NAD). Dengan demikian, partai lokal tidak hanya akan ada di Aceh tetapi juga di provinsi lain.Usulan tersebut dikemukakan dua politisi asal Solo, Zaenal Ma'arif, yang menjadi Wakil Ketua DPR RI dan Moedrick M Sangidoe, anggota Majelis Dewan Pakar PPP. Menurut keduanya, dimasukkannya aturan mengenai pendirian partai lokal di seluruh provinsi ke dalam RUU Parpol dan Pemilu akan menjadi jalan tengah terhadap dua alur pemikiran mengenai partai lokal di Aceh yang akan dibahas DPR. "Tidak adil kalau partai lokal itu hanya ada di Aceh," kata Moedrick hari ini.Menurut Zaenal, berdasarkan Pemilu 2003 lalu sebenarnya sudah ada ruang di daerah untuk membentuk partai lokal melalui pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. "Kalau DPD adalah pemilihan perorangan bisa saja nanti diusulkan menjadi semacam partai lokal," kata dia.Moedrick mengatakan usulan pembentukkan partai lokal di semua provinsi, bukan hanya untuk Aceh, selain karena alasan keadilan bagi seluruh daerah, juga didasari pertimbangan sekarang ada kecenderungan bahwa masyarakat tidak lagi percaya terhadap partai politik yang ada. Parpol yang tersentral di Jakarta dinilai tidak mengakomodasi kepentingan konstituen sehingga di daerah-daerah banyak yang memilih Golput. "Partai lokal bisa mengeliminasi hal itu," ujarnya.Wacana pembentukan partai lokal sebenarnya sudah dimunculkan kalangan LSM pada saat pemerintah dan DPR membahas aturan pemilihan kepala daerah yang dimasukkan dalam UU Pemerintahan Derah. Cetro kala itu mengusulkan agar untuk pemilihan kepala daerah, masing-masing daerah dapat membentuk partai lokal guna mengakomodasi kepentingan orang daerah. Kali ini, partai lokal muncul lagi terkait dengan RUU NAD.imron rosyid