Pangkal Persoalan Pilkada Mojokerto, PPP Djan Alih Dukungan

Reporter

Jumat, 27 November 2015 23:01 WIB

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz usai menyerahkan surat penangguhan di Gedung KPK, Jakarta, 15 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Mojokerto – Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Mojokerto kubu Djan Faridz akhirnya mengalihkan dukungan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Sebelumnya, PPP versi Djan mendukung pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Namun Nisa-Syah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Mustofa-Pungkasiadi karena diduga memalsukan surat rekomendasi PPP kubu Djan.

“Semula kami mendukung Bu Nisa, tapi beliau dicoret Mahkamah Agung. Kalau seperti ini kasihan umat karena yang didukung enggak jelas dan suara kami akan mubazir. Jadi kami mendukung Mustofa-Pungkasiadi semata-mata instruksi pusat,” kata Ketua PPP Kabupaten Mojokerto kubu Djan, KH Abdul Rokhim, Jumat, 27 November 2015.

Rokhim mengalihkan dukungan ke Mustofa dengan syarat yang bersangkutan memperbaiki diri baik secara personal maupun pemerintahan. Menurutnya, selama lima tahun kepemimpinan Mustofa ada sejumlah kejanggalan. “Kami berharap dia lebih baik lagi,” ujarnya.

Sekretaris PPP Kabupaten Mojokerto kubu Djan, Lukman Ali, juga menyatakan sikap yang sama. “Melihat kondisi yang seperti ini, kami siap mendukung Mustofa,” katanya.

Lukman semula disebut-sebut sebagai salah satu orang yang mengurus surat rekomendasi PPP Djan untuk Nisa-Syah. Namun ia membantah. “Saya tidak tahu menahu, waktu itu kami hanya membuatkan rekom di tingkat cabang,” katanya.

Menurutnya ketika itu ada pihak lain yang disebut-sebut mengurus surat rekomendasi PPP untuk Nisa-Syah. “Katanya sudah ada yang mengurus yakni wakilnya Bu Nisa, Pak Arifudinsjah,” ujarnya.

PPP Kabupaten Mojokerto dan PPP Jawa Timur kubu Djan semula menyatakan dukungan untuk Nisa-Syah dalam Pilkada Mojokerto 2015. Namun di tingkat pusat, Djan ternyata merekom Mustofa-Pungkasiadi.

Sempat muncul surat rekomendasi Djan untuk Nisa-Syah. Namun kemudian surat tersebut dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung sehingga akhirnya KPU mendiskualifikasi Nisa-Syah. Tanpa dukungan PPP, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan partai politik untuk mencalonkan diri.

Karena calon yang diusung gagal, PPP Djan mengalihkan dukungan ke Mustofa yang punya kans menang lebih besar. Keputusan itu semakin menutup peluang Nisa-Syah yang kini tengah menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan PPP kubu Romahurmuzy tetap bulat mendukung Nisa-Syah. Namun dukungan tersebut sia-sia karena Mahkamah Agung hanya mengakui PPP kubu Djan.

Ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan, belum bisa dikonfirmasi atas pembelotan PPP Djan ke kubu lawan. Telepon maupun pesan pendek yang dikirim Tempo belum direspon.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya