Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Antasari Azhar menjalani hari-harinya di tahanan dengan membina klub futsal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang. "Di LP ada olahraga bola kaki, futsal, dan voli. Saya yang membina futsal dan sepak bola," kata Antasari kepada Tempo di Tangerang, Jumat, 27 November 2015.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korups itu mulai menekuni kegiatan tersebut sejak empat tahun lalu. Menurut dia, banyak narapidana yang menggemari futsal. "Karena futsal, kan, lagi tren," ujarnya.
Adapun klub sepak bola berjumlah 18 pemain. Usia mereka sekitar 20-30 tahun. Nama klubnya sesuai dengan nama LP, yakni Lapasta alias Lapas Tangerang.
Para pemain bola ini rata-rata adalah narapidana kasus narkoba. "Mereka dulu pemakai yang direhabilitasi," tuturnya. Dengan bermain sepak bola dan futsal, kata Antasari, mereka dapat melupakan narkoba.
Menurut dia, cara ini adalah solusi untuk melarang mereka kembali memakai narkoba. Namun tak sekadar dilarang, "Mereka dikasih kegiatan. Setelah olahraga, capek, mereka tidur," ucapnya.
Ia mengaku membina klub futsal ini untuk memperkenalkan bahwa para napi juga punya kegiatan-kegiatan positif. Antasari menjelaskan, latihan bola diadakan setiap sore. Kadang ada pula latihan antar-LP dan latih tanding dengan LP lain. Namun klubnya lebih banyak didatangi tim lawan.
Terakhir, Lapasta bertandang ke LP Cipinang dalam laga persahabatan pada awal 2015. Tim Lapasta menang dengan skor 2-0.
Selain olahraga, di dalam LP juga ada pembinaan grub musik dan dangdut. "Ada pembinanya sendiri."
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010.
Ia beberapa kali mendapat remisi. Antasari kini menjalani asimilasi atau penyesuaian sebelum bebas. Sejak 13 Agustus lalu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang. Ia bekerja dari Senin sampai Sabtu, pukul 08.30-17.00.