Sidang Muncikari Artis AS, di Mana Mereka Kuliah? Ini Jawabannya

Reporter

Kamis, 26 November 2015 21:14 WIB

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Surabaya - Alen Saputra, 23 tahun, dan Alfania Tiarsasila alias Fani, 25 tahun, terdakwa muncikari artis AS, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 26 November 2015. Keduanya tampak santai dikelilingi wartawan yang ingin mengambil gambar. Keduanya hadir tanpa didampingi pengacara.

Agenda sidang perkara ini adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa Fery Rachman menjelaskan, Alen dan Fani diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Terdakwa memasarkan tubuh cewek binaannya melalui grup BBM bernama Princess.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kedua tersangka merupakan mahasiswa akhir semester di sebuah universitas swasta. Di mana tempat mereka menimba ilmu? “Rahasia, Pak,” ucap Alen ketika ditanya soal kampusnya oleh ketua majelis Hakim Tugiyanto.

Fery Rahmat, jaksa penuntut umum, menuturkan ada 30-50 perempuan yang dipasarkan terdakwa. Mereka mengumpulkan perempuan tersebut dalam grup BlackBerry Messenger yang diberi nama Princes Manajemen. Termasuk di dalamnya artis sekaligus model majalah dewasa, AS.

Tidak ada tangkisan eksepsi dari pihak terdakwa. Jadi sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi karena terdakwa menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Saksi yang akan dihadirkan ialah artis AS. "Saksinya minggu depan si artis," ujar jaksa Fery.

Sebelumnya, kedua terdakwa diburu polisi hingga ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya berhasil ditangkap pada 3 September 2015. Nama keduanya muncul setelah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap artis AS dan empat perempuan lain yang bekerja sebagai SPG, yakni CL, CT, CN, dan CK, di dua hotel terpisah.

Dalam pengakuannya, empat SPG itu diminta terdakwa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1-2 juta per jam. Begitu pula dengan artis dan model cantik AS. Pria hidung belang yang ingin dilayani AS harus menghubungi BS dengan kesepakatan harga Rp 8-10 juta per jam.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

43 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

43 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya