Naskah Akademik RUU PUB Masih Terus Berproses

Kamis, 26 November 2015 15:16 WIB

Salah satu isu besar dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama adalah soal definisi agama.

INFO NASIONAL - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan melayani umat beragama secara optimal. Demikian penegasan Kabalitbang-Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas’ud saat menjadi keynote speaker pada acara workshop “Optimalisasi Peran Pemerintah dan Tokoh Agama dalam Mewujudkan RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB)” yang diselenggarakan Yayasan Generasi Muda Madani Indonesia (YGMI) di Jakarta, Rabu, 25 November 2015.


“Saya kira membicarakan topik RUU PUB ini sudah tepat. Karena sejatinya setiap kita memiliki tanggung jawab untuk sama-sama mengawal terwujudnya regulasi yang baik, regulasi yang berupaya memelihara keharmonisan dan kerukunan masyarakat,” ujarnya.


Menurut Rahman, tokoh agama dan aparat pemerintah berperan penting menjembatani kepentingan publik atau umat beragama dengan kebutuhan negara tokoh dalam upayanya mengelola kemajemukan warga negara dengan baik. Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan draf RUU Perlindungan Umat Beragama. Kata ‘perlindungan’ dipilih karena terinspirasi dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 “...melindungi segenap bangsa Indonesia.” Ada juga yang mengusulkan nama lain, seperti “RUU Kehidupan Beragama”, atau “RUU Kerukunan Umat Beragama”, yang dinilai lebih memayungi dan sosiologis.


Rahman mengatakan, sejauh ini tim masih menggunakan istilah RUU Perlindungan Umat Beragama. Soal judul, kata Rahman, dapat disesuaikan setelah RUU ini berbentuk utuh. Lebih dari itu, di berbagai forum, hampir belum ada yang keberatan dengan istilah “perlindungan”.


Kabalitbang menambahkan, prinsip umum regulasi ini adalah melengkapi regulasi yang berlaku saat ini. Sepanjang regulasi yang ada telah cukup memadai dan tidak ada alasan kuat merevisinya, regulasi lama tetap dipertahankan. Norma-norma yang dipandang masih relevan dan applicable dalam masyarakat tetap dibiarkan berlaku. Sementara RUU ini mengisi ruang-ruang kosong yang memerlukan pengaturan.


Advertising
Advertising

Rahman mencontohkan, masalah pendidikan agama yang dinilai masih cukup diatur dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 55 Tahun 2007. Soal perkawinan juga tidak disentuh meski ada dinamika upaya merevisinya. “RUU ini sedapat mungkin ramping dan hanya mengatur yang diperlukan saja,” ucapnya.


Menurut Rahman, salah satu isu besar yang menyertai penyusunan RUU PUB ini adalah soal definisi agama. Hal ini terutama yang terkait soal kelompok-kelompok agama di luar yang enam, apakah disinggung dalam regulasi ini atau tidak. Rahman mengatakan, kualifikasi atau persyaratan sebagai agama perlu dijelaskan dalam konteks ini.


“Isu penting lainnya adalah soal registrasi agama, majelis agama, FKUB, rumah ibadat, penyiaran agama, perayaan hari besar, pemulasaraan jenazah, dan bantuan luar negeri. Selain itu soal pemidanaan yang menyentuh soal penodaan atau penghinaan agama,” ujarnya.


Rahman menuturkan bahwa naskah akademik RUU PUB ini masih terus berproses. “Kami akan sangat senang menerima berbagai masukan dari para tokoh agama di sini. Syukur-syukur kami terima dalam bentuk tertulis,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya