Upah Minimum Kabupaten Bangkalan Dianggap Angka Cantik  

Reporter

Kamis, 26 November 2015 14:59 WIB

Ribuan buruh melakukan unjuk rasa menuntut Jaminan Sosial Tolak Upah Minimum di Jalan Mohammad Husni Thamrin , Jakarta, Rabu (10/4). Dalam aksi pemanasan jelang May Day tersebut, buruh menuntut revisi Pepres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan mendesak dijalankannya jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerima surat penetapan upah minimum 2016 dari Gubernur Jawa Timur, Kamis, 26 November 2015. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.414.000 per bulan dan menjadi yang tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lain yang ada di Pulau Madura.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan Siti Aminah mengungkap penerimaan itu. Dia juga membanggakannya karena nilainya yang tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lain di Pulau Madura itu. "Angkanya juga cantik 1414," kata dia, Kamis, 26 November 2015.

Aminah berharap angkat cantik UMK tersebut bisa menjadi berkah dan keberuntungan bagi buruh di Bangkalan. "Surat penetapan UMK dari Gubernur baru kami terima hari ini," ujar dia.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangkalan Anang Safroni mengatakan UMK tersebut naik seribu rupiah dari UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan. "Tapi kalau dibanding upah minimum 2015, naik 11,5 persen," katanya.

Anang mengklaim, UMK tersebut telah disetujui pengusaha dan buruh di Bangkalan. Sejak awal, kata dia, proses penetapan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari lembaga lintas sektoral, antara lain Badan Pusat Statistik, bagian perekonomian, Disperindag, Dinas Pasar, perguruan tinggi, Kadin, dan perwakilan buruh. "Selanjutnya UMK ini akan kami sosialisasikan ke pemilik usaha," katanya.

Menurut Anang, UMK tersebut telah sesuai dengan angka kebutuhan layak hidup buruh bujang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Angka layak hidup itu disusun dengan melakukan survei terhadap 66 item kebutuhan sandang, papan, dan pangan di pasar tradisional. "Sebanyak 149 perusahaan yang ada di Bangkalan saat ini wajib menerapkan UMK," katanya.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

7 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

KPK memastikan telah menahan para tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron termasuk di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya