TEMPO.CO, Kupang - Iskandar, terpidana teroris asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 November 2015, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menjalani hukuman setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Iskandar diputuskan Mahkamah Agung (MA) delapan tahun penjara karena terlibat aksi terorisme di Pulau Jawa. Iskandar diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Kupang sekitar pukul 10.00 Wita dengan pengawalan ketat tiga anggota Densus 88 serta staf Kejaksaan Agung.
"Terpidana ini terlibat kasus teroris di Dompu, NTB," kata Kepala Humas dan Penerangan Hukum Ridwan Angsar kepada wartawan di Lapas Klas IIA Kupang.
Iskandar, menurut dia, telah menjalani hukuman selama lima tahun sehingga sisa menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Kupang. Iskandar sebelumnya ditahan rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. "Dia dipindahkan atas kebijakan pemerintah," katanya.
Dia mengatakan Iskandar merupakan bagian 35 terpidana teroris yang dipindahkan ke seluruh penjara di Indonesia. "NTT kebagian satu terpidana teroris," ujarnya.
Terpidana kasus teroris ini ditahan di sel khusus dan tidak tergabung dengan terpidana lainnya di Lapas untuk mengantisipasi pergerakan mereka di daerah ini. "Dia di tahanan khusus. Tidak berbaur dengan napi lainnya," kata Iwan.
Iwan menambahkan, terpidana teroris ini juga akan dijadikan saksi terkait dengan kasus teroris yang melibatkan warga Dompu lainnya, yang ditangkap tim Densus 88 pada April 2015 lalu di Manggarai Barat. "Dia akan menjadi saksi untuk beberapa kasus di NTT," katanya.