MKD Didesak Gelar Sidang Terbuka Kasus Pencatut Nama Jokowi

Reporter

Rabu, 25 November 2015 15:42 WIB

Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Polinergy Research Center Andy Wijaya mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar persidangan secara terbuka untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. “Dengan adanya kasus ini, kepercayaan publik kepada DPR berada pada titik nadir. Demi menjaga marwah dan nama baik Dewan Perwakilan Rakyat, sebaiknya MKD menggelar sidang terbuka agar publik dapat memantau langsung jalannya sidang,” kata Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 25 November 2015.

Andy mengatakan membuka sidang MKD dapat mendorong penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pada sektor pertambangan yang selama ini diduga sarat intervensi dan keterlibatan sosok-sosok kuat di parlemen dan pemerintah. Apalagi, kata dia, kasus Setya melibatkan PT Freeport Indonesia yang merupakan investor terbesar pada sektor pertambangan. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport, MKD Tuding Ada Bagian Rekaman Setya Novanto yang Diedit, Mengatasnamakan Eksekutif, Sudirman Said Dianggap Tidak Punya Hak Melapor ke MKD)

"Proses perpanjangan kontrak Freeport akan menjadi preseden bagi perpanjangan izin-izin tambang selanjutnya. Jika proses perpanjangan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan, citra pemerintah di dalam dan luar negeri akan semakin positif," ujar Andy.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding, mengatakan tidak menutup kemungkinan Ketua DPR RI Setya Novanto akan terseret tindak pidana terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tunggu saja kalau ada yang lapor ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Sudding menduga ada unsur pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Menurut dia, jika suatu pihak menjanjikan sesuatu kepada seseorang, lalu orang tersebut berjanji memberikan imbalan tapi tidak direalisasikan, hal ini dapat masuk kategori penipuan atau pencemaran nama baik. "Banyak unsur pidana di dalamnya," tutur Sudding.

Sudding juga memastikan bahwa bukti yang ada sudah dipegang MKD, dan itu merupakan bukti permulaan. Sudding mengatakan pada saatnya nanti bukti lengkap akan diungkapkan. Apalagi saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, masih belum dipanggil. Ia memastikan bahwa ada data-data akurat tentang itu.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

12 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya