Dipanggil Rini Soemarno, RJ Lino Batal Diperiksa Bareskrim

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 25 November 2015 12:11 WIB

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino bersiap mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Rapat tersebut membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Pelindo II, Frederich Yunadi, mengatakan batalnya Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal lantaran kliennya tersebut mendapat panggilan mendadak dari pimpinan badan usaha milik negara.

"Mendadak dipanggil pimpinan. Kemarin sudah kasih tahu ke penyidik. Penyidik bilang tidak masalah. Senin depan dipastikan akan hadir kalau tidak ada halangan," ucap Frederich saat ditemui di Bareskrim, Rabu, 25 November 2015.

Frederich berujar, Lino memenuhi panggilan beberapa petinggi BUMN, tak terkecuali Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun Frederich menampik bahwa pertemuan Lino dengan petinggi BUMN ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh PT Pelindo. "Ya, beberapa menterilah. Bukan soal crane, Indonesia sedang membangun," tutur Frederich. Menurut Frederich, yang memanggil adalah, "Langsung (Menteri) BUMN. Kan, yang berhubungan dengan BUMN."

Frederich hari ini memberikan keterangan secara resmi dan meminta izin kepada penyidik terkait dengan ketidakhadiran Lino. "Sudah minta izin dijadwal ulang. Beliau sudah izin ke penyidik," katanya. Sesuai dengan hasil pemeriksaan pekan lalu, Lino hari ini seharusnya kembali menjalani pemeriksaan yang ketiga kali oleh penyidik Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane oleh PT Pelindo II.

Bareskrim mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II sejak Agustus lalu. Pengusutan, antara lain, dengan menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.

Penyidik juga menggeledah ruang Direktur Utama Pelindo di gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobile crane. Diduga, negara mengalami kerugian Rp 45 miliar akibat kasus ini.

LARISSA HUDA





Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya