Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

image-gnews
Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino. Richard Joost Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

“Adapun alasan pengajuan kasasi, antara lain Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Peraturan hukum yang dimaksud, kata Ali Fikri, soal tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekira US$ 1,99 juta kepada perusahaan HDHM Cina.

“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” ujarnya.

Ali Fikri mengatakan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina tentu sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. “Di samping itu, kami juga berharap, Cina mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” ucap Ali.

Ia menyampaikan KPK segera menyusun memori kasasi dan menyerahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010. Ia divonis empat tahun penjara, serta dijatuhi pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama enam tahun. Menurut majelis hakim, perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara terhadap RJ Lino. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya.

Menurut majelis tinggi, putusan tersebut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.

MUTIA YUANTISYA

Baca: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

14 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024