Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya mengikuti testimoni peringatan dua tahun peristiwa kebakaran yang digelar pedagang korban amukan api di Pasar Turi, Surabaya, Selasa (30/6/2009). TEMPO/FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Surabaya - Setelah sempat memicu kontroversi lewat penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi. Bedanya, kasus yang ditindaklanjuti kali ini adalah yang berasal dari pengaduan pedagang terhadap investor, PT Gala Bumiperkasa.
Kasus ini sejatinya memang lebih dulu muncul daripada pengaduan yang dibuat investor terhadap Wali Kota Risma. Sejumlah kalangan sudah mempertanyakannya ketika polisi tiba-tiba mengirim SPDP Risma--disusul kemudian Surat Perintah Penghentian Penyidikan--ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir September lalu.
Ada tujuh pedagang yang dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor di Markas Polda Jawa Timur, Selasa 24 November 2015. Ini menurut keterangan kuasa hukum mereka, I Wayan Titip Sulaksana. "Pemeriksaan kedua ini sifatnya pendalaman," kata dia di Markas Polda Jawa Timur, Selasa 24 November 2015.
Pengaduan dilakukan para pedagang Pasar Turi lama itu pada 21 Januari 2015 atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan terhadap Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala Bumiperkasa. Wayan menjelaskan, dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan investor senilai Rp 1,4 triliun.
Para pedagang menyadari adanya penipuan tersebut setelah melakukan pembayaran yang ditentukan PT Gala Bumi Perkasa padahal bangunan belum rampung. Nilai itu sesuai dengan banyaknya uang yang dikeluarkan para pedagang sejak 2012. Sementara nilai bangunan hanya berkisar Rp 800-900 miliar. Ini berarti PT Gala Bumiperkasa mendapat selisih keuntungan Rp 600-700 miliar.
Wayan optimistis bisa menjerat investor Pasar Turi. Menurut dia, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan PT Gala Bumiperkasa, termasuk permintaan investor untuk membuat strata titile (kepemilikan bersama) padahal dalam perjanjian disebutkan Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah.
"Seharusnya, perjanjian BOT dengan hak pakai selama 25 tahun," kata Wayan.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
5 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)