BNN Sebut Ganja Roby Geisha Jenis Baru, Apakah Itu?
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 24 November 2015 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan Roby Satria 'Geisha' yang tertangkap dalam kepemilikan 1,46 gram ganja. Gitaris grup musik Geisha itu ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, Bali, pada Kamis, 19 November 2015 di Hotel Aston, Denpasar.
"Dia menggunakan zat jenis baru yang umum disebut ganja gorilla," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Putu Gde Suastawa, saat ditemui di kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Selasa, 24 November 2015.
Dari hasil assessment, kata Suastawa, Roby termasuk kategori sudah kecanduan. "Di Jakarta, dia sudah terbiasa menggunakan barang itu," ujarnya.
Suastawa menuturkan, untuk proses rehabilitasi gitaris grup musik asal Pekanbaru, Riau, itu dijalani di Bali. Alasannya, Roby tertangkap oleh Polsek Kuta Utara, dan proses hukumnya berjalan di Polres Badung.
“Jadi kami rekomendasi dari tim assessment, RS direhabilitasi selama 6 bulan. Karena kasus ini terjadi di Kuta Utara sehingga dia harus di-assessment di Bali karena proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pun di Bali,” ujarnya.
Sementara ini, kata Suastawa, Roby direkomendasikan ke sebuah yayasan di Denpasar untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. "Dia tinggal di Yayasan tapi tak boleh keluar karena dalam pengawasan penyidik kepolisian," ujarnya.
Suastawa menjelaskan, selama menjalani rehabilitasi Roby Satria sambil menjalani proses hukum. "Kami sudah merekomendasi sampai ke proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan ini, dia (Roby) direhabilitasi dalam pengawasan Polsek Kuta Utara selaku penyidik," jelasnya.
BRAM SETIAWAN