Buruh Jawa Tengah Unjuk Rasa Tolak PP 78/2015

Reporter

Selasa, 24 November 2015 14:57 WIB

Para buruh melakukan aksi jalan kaki di Bandung, Jawa Barat, 16 November 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Semarang - Organisasi buruh di Jawa Tengah menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa, Selasa, 24 November 2015.

“Penolakan itu tak dapat dinego. Kami menolak total keberadaan PP yang merugikan buruh Jawa Tengah,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Bowo Laksono saat berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bowo meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan penolakan itu kepada Presiden Joko Widodo, agar peraturan yang dinilai merugikan itu dicabut. “Meski Gubernur Ganjar tak memberlakukan PP itu untuk menentukan upah tahun 2016, PP itu akan berlaku 2017,” ucapnya.

PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan dasar variabel angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai merugikan buruh di Jawa Tengah yang saat ini upahnya jauh lebih rendah dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur.

Rata-rata upah buruh di Jawa Tengah masih kurang dari Rp 2 juta per bulan. Sedangkan upah buruh di Jawa Barat dan Jawa Timur sudah di atas angka Rp 3 juta. Bowo menilai PP itu akan menyengsarakan buruh di Jawa Tengah.

Dalam aksi penolakan yang diikuti hampir seribu buruh dari SPN, SPRI, FSPMI, dan KASBI itu, mereka mengajukan protes kepada Gubernur Jawa Tengah. Mereka mengeluhkan upah tak layak itu. Aksi itu juga sebagai bagian dari dukungan aksi mogok nasional pada 24-27 November mendatang. “Kami mogok di bawah konfederasi di Jakarta. Aksi ini utamanya menolak aturan itu,” tuturnya.

Kepada perwakilan buruh, Kepala Seksi Penyelesaian Ketenagakerjaan Jawa Tengah Hadi Prabowo menyatakan tak bisa menjanjikan bisa bertemu dengan Gubernur Ganjar. “Tak bisa menjanjikan penjadwalan, apakah mau ditemui Gubernur atau diwakilkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan,” kata Hadi.

Meski demikian, Hadi menyarankan kepada para buruh menyiapkan kajian penolakan PP itu. “Agar menjadi pertimbangan dan dimengerti alasan penolakannya,” ucapnya.

EDI FAISOL




Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya