Kasus Novanto, Kenapa Menteri Sudirman Tak Berhak Melapor?

Reporter

Selasa, 24 November 2015 12:51 WIB

Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan) dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Muncul keanehan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas kasus Setya Novanto. Legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dipermasalahkan karena dianggap pihak yang tidak sah sebagai pelapor.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang termasuk pihak yang tidak setuju dengan pendapat itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk melapor ke MKD. Terlebih yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran kode etik anggota Dewan dan disertai bukti.

Baca juga:

Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu

Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?


"Siapa saja berhak melapor. Sepanjang dia sehat, punya bukti, bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, kenapa tidak? Enggak ada larangan juga seorang menteri melapor ke MKD," ucap Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 24 November 2015.

MKD gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Belum sampai pada tahap verifikasi bukti yang telah disampaikan Menteri Sudirman Said, sejumlah anggota MKD mendesak forum untuk mengkaji kembali dasar hukum atas laporan itu.

Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut disebutkan pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan anggota Dewan dan masyarakat perorangan atau kelompok.

Junimart Girsang memiliki pemikiran lain. Ia justru mempertanyakan kenapa setelah laporan Sudirman Said sudah masuk ke tahap persidangan beberapa anggota MKD masih mempersoalkan legal standing. Junimart juga menanggapi sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menuturkan laporan Sudirman Said tidak sah karena eksekutif tidak dibenarkan melaporkan legislatif berdasarkan Undang-Undang MD3.

"Sudahlah, pimpinan jangan intervensi. Pimpinan duduk manis saja. Suratnya kan sudah diregister. Berarti sudah menjadi perkara ini. Kenapa masih bicara soal legal standing?" kata Junimart.

Hari ini MKD akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan mengundang saksi ahli untuk membahas persoalan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto. "Nanti pukul 14.00 WIB, kami ada rapat untuk mendapatkan keterangan ahli linguistik," ujar Junimart.

DESTRIANITA K.



Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?




Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.

Baca Selengkapnya

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.

Baca Selengkapnya

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.

Baca Selengkapnya

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.

Baca Selengkapnya