Pengincar Kursi Setya Novanto, PPP: Bukan Atas Nama Partai

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 23 November 2015 19:50 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sebuah wawancara dengan Tim Redaksi Tempo di kantornya. TEMPO/Nur Haryanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Epyardi Asda menduga ada yang mengincar kursi Ketua DPR bila kelak Setya Novanto lengser dari jabatannya. Siapa mereka? Menurut Epyardi, orang tersebut yang agresif ingin melengserkan Setya Novanto atas kasus permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami curiga seperti itu,” kata Epyardi, Senin 23 November 2015.

Mereka yang ingin melengserkan Setya Novanto, kata Epyardi, tidak perlu bersuara lantang. Menurutnya, mereka cukup menunggu hasil penyelesaian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Sebagai negara hukum, kasus ini diselesaikan secara hukum,” katanya. "Padahal mereka bukan atas nama partai.”

Epyardi menganggap, kasus Setya Novanto bukanlah masalah besar. Buktinya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dicatut namanya santai saja. "Anteng-anteng saja, mengapa orang lain yang geregetan. Ini bukan persoalan besar,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 November lalu. Anggota koalisi itu termasuk PPP. Mereka membahas dukungan untuk Setya Novanto.


Saat berkumpul di rumah Prabowo, Apyardi mengaku tidak hadir karena sedang berada di Sumatera Barat. Dari PPP yang hadir adalah Djan Faridz. “Informasi yang saya dapat, KMP (Koalisi Merah Putih) ingin selesaikan kasus Setya Novanto lewat MKD dulu,” katanya.

Sehari setelah pertemuan, politikus Nasdem Taufiqulhadi bersama tiga anggota DPR lainnya mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Tiga politikus tersebut adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir, dan dari Fraksi PKB Arifin Hakim Toha.

Mereka mendesak MKD mengusut tuntas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi saham Freeport menjelang perpanjangan kontrak. Mosi tersebut diedarkan ke anggota DPR di berbagai fraksi.

Taufiqulhadi mengakui bahwa tidak ada suatu peraturan atau hukum yang mengikat dalam mosi tidak percaya. Jika banyak yang tidak percaya pada kepemimpinan Setya Novanto, kepemimpinan tersebut secara tidak langsung akan tidak diakui anggota DPR lainnya.

MITRA TARIGAN


Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya