Para Praktisi Hukum Ini Minta MKD Tutup Kasus Setya Novanto

Reporter

Senin, 23 November 2015 15:25 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menerima surat terbuka dari Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) terkait dengan pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang dianggap tidak berdasarkan hukum. Dengan surat terbuka tersebut, FPHJ berharap agar MKD tidak melanjutkan perkara yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto itu.

"Baik, kami terima suratnya, ya," kata Junimart di depan ruang rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2015. Surat tersebut diserahkan oleh Koordinator FPHJ Tezar Yudhistira saat Junimart keluar dari ruang rapat dan hendak mengunjungi Komisi III.

FPHJ menilai laporan Menteri ESDM Sudirman Said bukan hanya tidak memiliki legal standing atas pengaduan di MKD, tapi juga dapat dipidanakan. Dalam siaran pers FPHJ yang juga memuat tata cara pengaduan di MKD, tertera bahwa alat bukti rekaman dan transkrip yang diadukan Sudirman Said dianggap sebagai sebuah penyadapan. "Kita berpendapat bahwa laporan ini adalah bagian dari penyadapan, dan itu hanya dilakukan para penegak hukum," ujar Tezar.

Pasal yang dilanggar oleh Sudirman Said, menurut FPHJ, adalah Pasal 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam pasal tersebut tertera bahwa pengaduan hanya dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, serta anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

Selain itu, FPHJ menganggap, secara hukum, penyadapan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Sudirman said yang menurut FPHJ bukan aparat penegak hukum dianggap tidak berhak melakukan penyadapan. Adapun alat bukti yang dilaporkan olehnya dinilai tidak berlandaskan payung hukum. Atas dasar tersebut, FPHJ mendesak agar MKD mempertimbangkan laporan Sudirman.

Mengenai apakah Sudirman dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian, Tezar mengaku pelaporan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Setya Novanto. "Kalau masalah laporan ke Bareskrim atau penegak hukum yang lain, mungkin itu nanti korbannya, dan kita tidak bisa melakukan itu," tutur Tezar. Saat ini FPHJ masih menunggu proses dan hasil dari surat terbuka yang telah dikirimkan kepada MKD.

Pekan lalu, tepatnya Senin, 16 November 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Laporan tersebut terkait dengan pertemuan antara Setya; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia; dan importir minyak, Muhammad Riza Chalid. Dalam rekaman dan transkrip yang dilaporkan ke MKD, ketiganya membahas rencana perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter Freeport. Juga, membahas proyek pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua.

Dari rekaman tersebut tergambar bahwa Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka. Dia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden dan Wakil Presiden.

RICO

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

7 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya