Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 23:02 WIB

Beberapa pondok petani terlihat di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi, 13 Mei 2015. Pemerintah Indonesia berjanji untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan janji Indonesia menurunkan emisi 26 persen pada 2020. ANTARA/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jambi - Masyakakat Adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak, Kerinci, Jambi, memutuskan untuk mengeluarkan Kepala Desa Bintang Marak, Halwati, dari masyarakat adat, Jumat (20/11) sore tadi. Halwati tidak diakui sebagai warga adat karena menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu untuk DD dan AA, padahal tanah yang diklaim berada di kawasan hutan adat di Taman Nasional Kerici Sebelat (TNKS).

“SKT itu membuat hutan adat di TNKS bisa terjual ke ke Pertamina Geothermal Energy (PGE),” ujar Hamdani, Ketua Kerapatan Adat Depati Nyato Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak tadi malam.

Tempo mendapat informasi ini dalam diskusi pada acara pelatihan Wartawan Desa yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mitra Aksi di Muaro Jambi, Jambi, 19-20 November (baca pula: Tempo, KLHK, Mitra Aksi Gelar Kursus Wartawan Desa di Jambi). Pihak PGE belum dapat dimintai tanggapan, demikian pula Kepala Desa Halwaty.

Hamdani, yang juga menjadi Depati Mudo Talang Kemuning dan Bintang Marak, mengatakan tanah yang dijual ke PGE sekitar 4 hektare. Harganya Rp 800 juta. Diduga kuat yang dijual oleh DD dan AA sebenarnya sekitar 35 hektare. Nilainya sekitar Rp 6 miliar.

SKT itu diduga palsu karena ada sejumlah keanehan. Misalnya, tanda tangan kepala desa Talang Kemuning diduga dipalsukan. Hamdani sendiri, sebagai Ketua Kerapatan Adat, mengaku tidak diberi tahu soal adanya jual-beli yang terjadi pada Oktober lalu itu. Padahal, berdasarkan kesepakat, urusan tanah di kedua desa harus dirembuk bersama kedua desa dan pengurus adat. “Karena Bintang Marak masih desa baru, merupakan pemekaran dari Talang Kemuning tiga tahun lalu,” ujarnya.

Tanah itu juga berada di TNKS sehingga jelas tidak bisa dijual-belikan. “Jaraknya dari batas TNKS sekitar 1,5 jam jalan kaki,” kata Hamdani. “Adapun batas TNKS seperti telah diatur adalah tepi ladang dengan hutan.”

Hutan itu pun merupakan hutan primer dan menjadi sumber air untuk minum dan pengairan di desa-desa sekitarnya. Sekitar separuh desa di Kecamatan Bukit Kerman tergantung pada sumber air ini. “Bila dipakai PGE, sumber air kami hilang.”

Selain dikeluarkan sebagai warga adat, Halwati mendapat denda seekor kerbau. “Hukum adat ini mengacu pada praktik sebelumnya,” kata Hamdani.

Ia menambahkan, warga menyesalkan terjadinya kepemilikan tanah oleh warga di areal yang dilindungi Undang-undang. “Soalnya ini contoh buruk. Bisa jadi ada yang menirunya dan hutan menjadi rusak,” ujarnya.

YOSEP S.

Berita terkait

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

4 hari lalu

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

Menikmati keindahan alam di Amerika Serikat dengan road trip merupakan pengalaman yang harus dicoba setidaknya sekali seumur hidup

Baca Selengkapnya

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

5 hari lalu

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

Big Daddy Dune menjadi simbol keindahan alam Namibia dan menjadi tujuan populer bagi para wisatawan yang mencari petualangan.

Baca Selengkapnya

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

11 hari lalu

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?

Baca Selengkapnya

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

46 hari lalu

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

46 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

49 hari lalu

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

57 hari lalu

7 Destinasi Liburan Musim Semi di Korea Selatan

Merayakan musim semi di Korea melihat keindahan alam dari bunga Sakura, Desa Gwangyang, Taman Hutan, Seoraksan, Gyeongju, Festival Tulip, Pulau Nami.

Baca Selengkapnya

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

7 Maret 2024

Hijaukan Hutan Wisata, Kementerian LHK Tanam Pohon di Punti Kayu hingga TN Berbak Sembilang

Sejumlah kawasan hutan wisata dan taman nasional yang ada di Sumatera Selatan dilakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya

7 Spot Wisata Menarik di Baluran, Ada Savana hingga Hutan

2 Maret 2024

7 Spot Wisata Menarik di Baluran, Ada Savana hingga Hutan

Bagi Anda yang tertarik untuk liburan di daerah Jawa Timur, Taman Nasional Baluran bisa jadi pilihan. Ini spot wisata menarik di Baluran.

Baca Selengkapnya

Sebulan Tutup, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur Dibuka Kembali untuk Wisatawan

19 Februari 2024

Sebulan Tutup, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Penutupan Taman Nasional Baluran dilakukan untuk pemulihan kawasan sekaligus evaluasi kunjungan wisata.

Baca Selengkapnya