Demo buruh menolak PP Pengupahan di Tugu Proklamasi, Jakarta, 20 November 2015. TEMPO/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan siap melakukan tuntutan hukum jika mogok nasiona, yang bakal dilakukan buruh, terbukti merugikan pengusaha. "Kami siap melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata," katanya di Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Meski mogok kerja sudah sering dilakukan, Hariyadi mengaku aksi sebelum-sebelumnya tidak membawa kerugian. Pasalnya, aksi mogok dilakukan saat di luar jam kerja sehingga tidak mengganggu produktivitas perusahaan.
Hariyadi pun meminta seluruh pengusaha untuk memberikan laporan perdata yang akan diajukan ke ranah hukum. Ia akan mengumpulkan semua data dan rekaman video yang bisa dijadikan bukti ke pengadilan. "Kami akan lakukan ini secara masif," kata Hariyadi.
Apindo, kata Hariyadi, tidak keberatan dengan aksi mogok buruh untuk memperjuangkan haknya. Namun, menurut Hariyadi, mogok nasional yang akan berlangsung empat hari, mulai 24 hingga 27 November 2015, melanggar hak perusahaan untuk berproduksi.
Hariyadi mengatakan Apindo serius memantau perkembangan aksi tersebut. Sebab, ia menilai aksi kali ini sudah keterlaluan. "Sampai menimbulkan pelumpuhan perusahaan, pelumpuhan pelayanan publik, ini sudah tidak benar," kata dia.
Seharusnya, kata Hariyadi, serikat pekerja bertindak sebagai rekan yang bisa memberi masukan yang membangun, bukan malah melakukan aksi yang merugikan. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Sebanyak 5 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional serentak di 22 provinsi selama empat hari, terhitung mulai 24 hingga 27 November 2015. Para buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 2016 sebesar Rp 500.000 atau naik 25 persen serta ketentuan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
9 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.