Usut Setya Novanto, Ini Agenda Sidang MKD

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 20 November 2015 13:32 WIB

Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilah Rakyat (MKD) menggelar sidang perdana internal untuk menindaklanjuti berkas perkara aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sekaligus dalam rapat itu akan diputuskan segera memanggil pihak-pihak terkait.

"Tadi saya, Pak Dasco, dan Pak Hardi Soesilo, memutuskan dalam rapat anggota forum, hari Senin, akan menggelar rapat internal untuk menerima hasil verifikasi sekaligus rapat anggota forum," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 20 November 2015.

Menurut Junimart, dalam rapat tersebut juga akan diputuskan apakah rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup. "Saya sendiri menawarkan sidang ini diadakan secara terbuka agar bisa dikontrol," katanya.

Kemarin, Wakil Ketua MKD lainnya, Sufmi Dasco, bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk berkonsultasi mengenai verifikasi bukti rekaman yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak kelas kakap Muhammad Riza Chalid. Menurut Kapolri, rekaman itu tidak perlu diverifikasi karena pihak terkait, yakni Setya Novanto dan Riza Chalid, mengakui adanya pertemuan dan pembicaraan tersebut.

Kini menjadi tindak lanjut bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mulai menggelar sidang perkara terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tentu seperti Menteri ESDM, terlapor, siapa pun kami undang, termasuk pihak terkait," kata Junimart.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu. Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses renegosiasi dengan PT Freeport.

Dalam transkrip percakapan yang telah beredar di publik itu, disebut-sebut Setya Novanto meminta saham sebesar 20 persen yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dan ia juga meminta saham 49 persen untuk proyek listrik di Urumuka, Timika, Papua, apabila Freeport berhasil memperpanjang kontraknya di Indonesia, yang seharusnya berakhir pada 2021.

DESTRIANITA K

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

12 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

19 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya