Penangkapan Ketua Hanura Mojokerto Terkait Tambang Liar  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 08:40 WIB

Warga memecah batu di tambang galian C Gunung Gerendung, Kampung Sepen, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 19 Maret 2015. Kendati berbahaya dan rawan longsor, warga terpaksa bekerja menggali batu dan tanah dengan upah Rp 150.000, untuk satu bak mobil yang biasanya akan terkumpul dalam 4 atau 5 hari. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Mojokerto - Polisi menyatakan penangkapan Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sunedi, bukan terkait dengan kasus pembuangan limbah yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan dugaan pengelolaan tambang batu (galian C) secara ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan Senedi dan seorang tersangka lain diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto beserta barang bukti kasus penambangan galian batu ilegal itu. “Penyidik sebelumnya sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk tahap satu, dan Kejaksaan menyatakan berkas lengkap," ucapnya, Kamis, 19 November 2015.

Menurut Budhi, Senedi bersama kawannya, Sugeng, mengelola tambang galian C tanpa izin di Dusun Jabon, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. "Sebab, Sugeng melarikan diri dan baru tertangkap di rumahnya di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 18 November 2015."

Setelah Sugeng ditangkap, siangnya polisi menangkap Senedi. Penangkapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu setelah Senedi berunjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Hanura merupakan satu partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Namun Budhi menuturkan penangkapan Senedi sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politiknya dalam pilkada, termasuk pernyataannya yang sering mengkritik calon bupati inkumben, Mustofa Kamal Pasa. “Tidak ada kaitannya. Proses hukum sendiri, proses politik sendiri,” kata Budhi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso berujar, aktivitas penambangan ilegal galian C itu dikelola Senedi dan Sugeng. “Karena tak berizin, kami menghentikan aktivitas penambangan dan menyita satu unit ekskavator,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ISHOMUDDIN




Berita terkait

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

15 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

6 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

9 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

12 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

14 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

30 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

31 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya