Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Novel KPK  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 20 November 2015 07:46 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media usai ikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 25 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan, Bivitri Susanti, berpendapat, Kejaksaan Agung seharusnya menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Alasannya, kasus Novel sarat muatan politik dan dianggap sebagai ajang balas dendam polisi terhadap KPK.

"Polisi seperti melempar bola panas ke Kejaksaan. Lebih baik Kejaksaan menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP)," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 November 2015.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, sependapat dengan Bivitri. Ia pun menyarankan Kejaksaan memberikan deponering untuk Novel. Deponering berarti menutup atau menghentikan kasus untuk selamanya meski ada pergantian rezim. "Deponering ini demi kepentingan umum karena banyak kejanggalan dalam kasus Novel," ujar Hifdzil.

Hifdzil menjelaskan, kejanggalan tersebut berupa penyidikan yang dibuka kembali hingga penahanan Novel. Padahal mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menutup kasus sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu. "Kasus ini terkesan dicari-cari, banyak kriminalisasi," tutur Hifdzil.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah melayangkan surat panggilan untuk Novel pada Rabu, 18 November 2015. Bareskrim akan menyerahkan Novel sebagai tersangka beserta alat buktinya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Senin mendatang.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang saat itu berpangkat iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memerintahkan menghentikan kasus itu.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lain. Penyebabnya, KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

DEWI SUCI RAHAYU




Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

24 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

54 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

55 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

55 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

56 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

57 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya