Pilkada, Kepala Desa Ini Dituntut Bui Gara-Gara Bagi Spanduk  

Reporter

Jumat, 20 November 2015 04:39 WIB

Ilustrasi persiapan/logistik Pilkada. ANTARA/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Barru - Rusman, Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Sulawesi Selatan, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembagian spanduk salah satu calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Kamis, 19 November 2015 petang.

"Terdakwa dituntut 3 bulan penjara berikut denda uang tunai sebesar Rp 5 juta," kata jaksa penuntut umum Erwin SH di hadapan majelis hakim ketua Sugiri Wiriandono, serta anggota majelis Faisal Ahsan dan Nurleli.

Tuntutan jaksa lebih ringan dari pasal yang dijerat penyidik. Sebelumnya, Kades Lawallu dituntut melanggar Pasal 188 jo Undang-undang No. 8/2015 tentang Tindak Pidana Pemilukada dengan ancaman hukuman 1 bulan sampai 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 6 juta.

Rusman juga telah melanggar aturan administrasi sebagai pegawai negeri, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Usai persidangan, Erwin yang juga Kepala Seksi Interlkam Kejari Barru menuturkan, tuntutan itu sudah sesuai aturan yang dilanggar. "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan, itu sudah sesuai," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, sebelum sidang ditunda, terdakwa meminta pertimbangan kepada majelis karena terdakwa masih aktif sebagai PNS dan menjadi tulang punggung keluarga. "Saya mohon agar bapak majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan karena saya tulang punggung keluarga," ujar Rusman di depan majelis hakim. Mejelis hakim akan mengagendakan sidang putusan pada Senin, 23 November mendatang.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Barru mendapati pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Barru sedang membagikan spanduk salah satu pasangan calon. Pembagian spanduk kepada sejumlah warga dilakukan pada 17 Oktober 2015, Sabtu malam.
Panwas menyatakan memiliki rekaman saat pemberian spanduk tersebut dilakukan. Panwas juga memiliki barang bukti berupa lima lembar spanduk berukuran 1 x 4 meter dari pasangan calon.

DIDIET HARYADI SYAHRIR


Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya