Korupsi Gedung, Bekas Pejabat Bank BJB Dituntut 12 Tahun

Reporter

Kamis, 19 November 2015 23:09 WIB

Bank BJB. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bandung- Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten (BJB) Wawan Indrawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan Gedung BJB di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan negara merugi senilai Rp 217 miliar. “Menyatakan, terdakwa Wawan Indrawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Fauzan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.

Jaksa Fauzan menilai, dalam proyek pembangunan gedung tersebut, Wawan yang pada saat itu merangkap jabatan sebagai ketua panitia pengadaan tanah kantor BJB, telah mengabaikan sejumlah prosedur. Diantaranya terkait keabsahan lokasi yang akan dibuat gedung. Wawan dinilai telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menilai kesalahan terdakwa dalam kasus ini adalah telah menabrak prosedur tentang pengadaan tanah. Seperti status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, harga tanah yang jauh di atas harga pasar, hingga pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan. “Terdakwa juga tidak pernah meminta kajian terhadap penawaran PT Comradindo,” ujar jaksa.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja putih nampak tenang saat jaksa membacakan uraian surat tuntutan. Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa, Etza Imelda fitri mengatkan, tuntutan jaksa sangat tidak tepat. Ia menuduh, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Salah satunya, jaksa mengabaikan fakta yang menyebutkan dalam proyek tersebut telah disetujui oleh direksi BJB yang lain. “Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan,” ujar Etza kemarin.

Selain itu, dalam kasus ini tak ada sepeser pun uang negara yang dirugikan. Etza mengklaim bahawa Gedung BJB telah digunakan.

Kasus ini bermula ketika manajemen Bank BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Tim BJB bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kaveling 93.

Setelah menggelar beberapa kali pertemuan, tim menyepakati harga pembelian tanah sebesar Rp 543,4 miliar. Rapat direksi kemudian setuju membayar uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil senilai Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun.

Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi tersebut. Misalnya, status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa. Kejanggalan lain, harga tanah jauh di atas harga pasar, hingga pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan.

IQBAL T. LAZUARDI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

3 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya