Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 November 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana 5 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Wiraksajaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Pasal yang dikenakan kepada Tripeni adalah Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP. Jaksa mengatakan Tripeni secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang memberatkan dalam tuntutan Tripeni. Sedangkan hal meringankan adalah Tripeni menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. "Saudara sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga."
Jaksa menduga Tripeni menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sejumlah Sin$ 5.000 dan US$ 15.000. Uang ini diberikan secara bertahap. Pertama, Tripeni menerima dari Kaligis senilai Sin$ 5.000 di ruang kerjanya, April lalu. Kedua, ia menerima US$ 10 ribu saat Kaligis mendaftarkan perkaranya pada 5 Mei. Terakhir, ia menerima dari M. Yagari Bhastara alias Gary—anak buah Kaligis—sejumlah US$ 5.000 setelah perkara Kaligis diputus.
Tripeni adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara gugatan OC Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta oleh Gubernur Sumatera Utara—kini nonaktif—Gatot Pujo Nugroho.
Kaligis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Fuad untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Gatot Pujo. Yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang suap kepada Tripeni berasal dari Gubenur Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Pemberian kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dia ketuai.
Selain Tripeni, dua anggota majelis hakim juga menerima uang. Yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000, serta panitera perkara Syamsir Yusfan senilai US$ 2.000.
Mereka sepakat mengabulkan sebagian gugatan Kaligis pada 7 Juli 2015. Dua hari kemudian, KPK menangkap tangan Tripeni, Dermawan, Amir Fauzi, dan panitera Syamsir. Mereka dibawa ke KPK bersama-sama Gary di Medan pada 9 Juli 2015. Mereka adalah tiga majelis hakim dan panitera ini, serta pengacara dan anak buah Kaligis, Gary.