Suap OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 19 November 2015 16:04 WIB

Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 November 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana 5 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Wiraksajaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Pasal yang dikenakan kepada Tripeni adalah Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP. Jaksa mengatakan Tripeni secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang memberatkan dalam tuntutan Tripeni. Sedangkan hal meringankan adalah Tripeni menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. "Saudara sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga."

Jaksa menduga Tripeni menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sejumlah Sin$ 5.000 dan US$ 15.000. Uang ini diberikan secara bertahap. Pertama, Tripeni menerima dari Kaligis senilai Sin$ 5.000 di ruang kerjanya, April lalu. Kedua, ia menerima US$ 10 ribu saat Kaligis mendaftarkan perkaranya pada 5 Mei. Terakhir, ia menerima dari M. Yagari Bhastara alias Gary—anak buah Kaligis—sejumlah US$ 5.000 setelah perkara Kaligis diputus.

Tripeni adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara gugatan OC Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta oleh Gubernur Sumatera Utara—kini nonaktif—Gatot Pujo Nugroho.

Kaligis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Fuad untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Gatot Pujo. Yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang suap kepada Tripeni berasal dari Gubenur Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Pemberian kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dia ketuai.

Selain Tripeni, dua anggota majelis hakim juga menerima uang. Yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000, serta panitera perkara Syamsir Yusfan senilai US$ 2.000.

Mereka sepakat mengabulkan sebagian gugatan Kaligis pada 7 Juli 2015. Dua hari kemudian, KPK menangkap tangan Tripeni, Dermawan, Amir Fauzi, dan panitera Syamsir. Mereka dibawa ke KPK bersama-sama Gary di Medan pada 9 Juli 2015. Mereka adalah tiga majelis hakim dan panitera ini, serta pengacara dan anak buah Kaligis, Gary.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya