Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), memberi tanggapan terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo di Jakarta, 19 November 2015. Pencatutan ini berkaitan dengan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan menggelar jumpa pers khusus untuk menjelaskan posisinya terkait dengan disebutnya nama Luhut dalam transkrip percakapan petinggi Freeport, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha MR soal lobi perpanjangan Freeport. Transkrip rekaman itu beredar, terkait dengan pelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan DPR.
Luhut menegaskan, ia tidak pernah terlibat dalam kasus perpanjangan izin PT Freeport. “Saya tidak salah, saya tidak ada bisnis satu peser pun dengan siapa pun dan itu janji pada diri dan istri saya. Selama saya menjadi pejabat negara, tidak akan saya melacurkan profesionalisme saya, ingat itu!” kata Luhut di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Luhut mengatakan tidak ada rencana hukum soal tuduhan dirinya terlibat dalam kasus perpanjangan Freeport. Pemerintah, kata Luhut, juga bersikap tegas tidak akan memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa kontrak berakhir. “Sikap presiden tetap tidak akan pernah memperpanjang Freeport sebelum 2019. Desakan untuk memperpanjang itu ada dari sana-sini, tapi itu jelas tidak bisa dilakukan.
Luhut justru mengusulkan Freeport bisa dikembalikan ke pemerintah. Mungkin saja, kata dia, pemerintah bisa menunjuk Antam sebagai mitra atau pemegang utama untuk mengelola Freeport. Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam negosiasi perpanjangan kontrak. “Pencatutan itu kan sah-sah saja, mau diapain? Masak, saya bisa menjamin orang mau ngomong apa. Yang penting pemerintah punya sikap jelas,” kata Luhut.
Namun demikian, ujar Luhut, pemerintah meminta Freeport memenuhi royalti, lokal konten, dan pemberdayaan masyarakat di lokasi Freeport. Selain itu masalah pembagian saham, Luhut tidak setuju jika saham Freeport diberikan kepada siapa pun sebelum kontraknya berakhir.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.