Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,5 Triliun

Reporter

Rabu, 18 November 2015 18:28 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia digugat oleh perusahaan tambang asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) dalam forum arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration. Gugatan tersebut muncul akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) . Perusahaan tersebut menuntut ganti rugi dari pemerintah senilai US$ 581 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan ‎kasus tersebut berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batubara di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Setelah adanya pembelian tersebut, rupanya IMFA tak bisa melakukan penambangan lantaran IUP yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear. "Mereka lalu gugat kita Rp 7,5 triliun karena tak bisa melakukan penambangan di lahan seluas 3.600 hektare yang dimiliki PT Sri," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu, 18 November 2015.

Bambang menjelaskan, IUP tersebut diterbitkan oleh bupati Barito Timur pada 2006. IUP tersebut tumpang tindih dengan IUP tujuh perusahaan lain. "Mereka sudah tahap IUP produksi, tapi ada tumpang tindih lahan dengan 7 IUP lain di wilayahnya," kata dia.

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 dan akan mulai sidang pertama pada 6 Desember 2015 dengan 3 orang arbiter yang dipimpin arbiter independen di arbitrase Singapura.‎ Dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.

Bambang menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Perdata ‎Jamdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan bupati Barito Timur. Selain itu, kata Bambang, pemerintah juga bakal mengambil langkah penyelesaian di luar ranah hukum. "Kami akan coba untuk pendekatan ke perusahaan tersebut," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto, menilai gugatan yang diajukan IMFA masih lemah dan ada kejanggalan. Menurut dia, seharusnya perusahaan India tersebut melakukan legal audit terlebih dahulu sebelum mengakuisisi PT Sri, apakah IUP PT Sri sudah clen and clear. "Tapi IMFA itu tidak melakukan legal audit terhadap PT Sri," ujarnya.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya