Terkuak, Bocah 13 Tahun Bunuh Pacar Imutnya karena SMS  

Reporter

Selasa, 17 November 2015 19:44 WIB

Ilustrasi Pembunuhan

TEMPO.CO, Bandung - SF, 13 tahun, terdakwa pembunuhan siswi SMPN 51 Bandung, Pricila Dina Ekawati Putri, 15 tahun, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa SF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Sidang perdana SF digelar di ruang anak Pengadilan Bandung, Selasa, 17 November 2015. Dalam sidang yang berlangsung singkat dan tertutup, terdakwa SF didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Sementara itu, belasan keluarga Pricilia pun tampak hadir menunggu di luar ruang sidang.


Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah


Setelah sidang berakhir, terdakwa yang tidak ditahan tersebut, tidak langsung diboyong ke luar ruang sidang. Kuasa hukum dan keluarganya menunggu di dalam ruang sidang sambil menunggu situasi di luar betul-betul aman. Mereka khawatir, terdakwa yang masih di bawah umur mendapatkan tindakan yang tidak diharapkan oleh pihak yang merasa kecewa atas tindakan terdakwa.

Akhirnya, bocah lelaki yang saat itu menggunakan kaus berwarna putih dan celana panjang hitam diboyong kuasa hukumnya ke ruang bantuan hukum Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum SF dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Didi Iskandar, mengatakan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak ditahan. Melainkan terdakwa dirumahkan dan dititipkan kepada pihak keluarga. “Terdakwa tidak ditahan. Sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang masih di bawah umur 14 tahun tidak dilakukan penahanan,” ujar Didi kepada wartawan.


Selanjutnya: Selama di dalam....
<!--more-->
Selama di dalam ruang sidang, Didi mengatakan terdakwa tampak ketakutan. “Dia ketakutan karena banyak orang. Dan juga ini pertama kali ia mengikuti persidangan. Secara psikologis terdakwa sedikit goyang,” kata dia.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebutkan, SF telah berencana untuk melukai korban yang merupakan pacar terdakwa. Hal ini dibuktikan dari terdakwa yang telah menyiapkan palu dari rumahnya sebelum bertemu dengan korban.

Alasan terdakwa ingin melukai korban dipicu karena kesal dan cemburu terhadap pacarnya yang juga masih imut itu, yang tidak pernah lagi berhubungan melalui pesan singkat dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa merasa kecewa terhadap korban yang mengaku telah mempunyai pacar baru.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2015, yang bertempat di sebuah pematang sawah di dekat perumahan Grand Sharon, Jalan Inpeksi Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul (palu) yang diarahkan terdakwa ke kepala korban lebih dari satu kali.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusmin Risifu, mengatakan terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. “Tadi sidangnya cuma 15 menit. Nanti akan didatangkan saksi sembilan orang,” ujarnya.

IQBAL T. LAZUARDI S.


Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah

Advertising
Advertising

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

12 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

17 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

18 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

18 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

20 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

20 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya