Cara Pemkot Palu Akan Dipakai untuk Selesaikan Tragedi 1965  

Reporter

Selasa, 17 November 2015 16:26 WIB

Para hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM angkat suara mengenai putusan International People's Tribunal atau pengadilan rakyat 1965. Kementerian membantah jika dituding lamban dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

‎Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengklaim pemerintah terus mencari solusi yang lebih bermartabat. Tak cuma kasus G30S/1965, tapi semua pelanggaran HAM masa lalu juga sedang dicarikan jalan keluarnya.

Salah satu solusi penyelesaian yang sedang dipertimbangkan adalah ‎menggunakan mekanisme nonyudisial, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Palu. Pemerintah setempat menggunakan kearifan lokal dalam penyelesaiannya. "Ada 12 bentuk solusi, misalnya pemberian beasiswa, bedah rumah, hingga Kartu Indonesia Sehat plus, bagi para korban," kata Mualimin melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 17 November 2015.

Jumat malam lalu atau Sabtu dinihari waktu Indonesia, ketua majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional, Zak Yacoob, membacakan putusan atas sembilan dakwaan terhadap pemerintah Indonesia berkaitan dengan peristiwa 1965. Dakwaan yang diajukan oleh ketua tim jaksa penuntut, Todung Mulya Lubis, itu menilai bahwa Indonesia dan semua negara yang mengetahui pembunuhan dan penyiksaan dalam Peristiwa 1965-1966 harus bertanggung jawab.
‎‎
Menanggapi adanya putusan itu, Mualimin mengatakan bahwa ‎pengadilan rakyat yang digelar di Den Haag merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. ‎Namun hasil itu tak lantas menjadi keharusan pemerintah untuk melakukan tindak lanjut karena sifatnya tak mengikat.

Diakui Mualimin, pengungkapan sejarah masa lalu tak pernah mudah. Pengumpulan bukti dan saksi merupakan tahap paling susah. Sebab, kasus tersebut sudah terjadi puluhan tahun lalu. Kalaupun ada kasus yang penyelidikannya sudah lengkap, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. "Yang tahap yudisial biarkan saja tetap berjalan. Di sisi lain, kami juga mencari solusi yang lebih bermartabat. Intinya, pemerintah tak tinggal diam," ujarnya.

Lagi pula, kata Mualimin, mekanisme yudisial membutuhkan waktu panjang. Setelah rekomendasi diterima dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung akan menyerahkannya kepada DPR. DPR kemudian akan membahas dan menyetorkan hasilnya kepada Presiden. ‎Presiden-lah yang kemudian berhak menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke pengadilan ad hoc atau dengan cara lain.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya