Beredar, Transkrip Pembicaraan Setya Novanto Soal Catut Nama Jokowi

Reporter

Selasa, 17 November 2015 10:02 WIB

Ketua DPR Setya Novanto dan arlojinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR segera memproses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait tuduhan ada politikus DPR yang meminta saham PT Freeport Indonesia, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam laporannya pada Senin, 16 November 2015 kemarin, Menteri ESDM menyerahkan bukti berupa transkrip rekaman sebanyak tiga halaman.

Transkrip percakapan itu adalah pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, 'seorang pengusaha', dan seorang petinggi Freeport. Namun, Wakil ketua MKD Junimart Girsang, enggan mengungkapkan isi dalam transkrip karena menyangkut materi. Ia hanya membenarkan soal transkrip dan mengaku masih menunggu rekaman asli dari Menteri ESDM.

"Kita berharap besok atau lusa Pak Sudirman Said sudah bisa menyerahkan bukti rekaman supaya tenaga ahli bisa melakukan verifikasi untuk pelaporan tersebut, dan kita bisa bersikap terhadap hasil verifikasi tersebut," kata Junimart Girsang di kompleks parlemen Senayan pada Senin, 16 November 2015.

Sejak Senin pagi, sudah beredar di kalangan wartawan, tiga lembar transkrip percakapan yang disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Percakapan itu terdiri dari tiga orang, yaitu Setya Novanto yang dituliskan dengan inisial Sn, pimpinan PT Freeport berinisial Mn, dan seorang pengusaha minyak berinisial R.

Secara terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkap transkrip tersebut berasal dari rekaman percakapan dalam pertemuan pimpinan PT Freeport dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak berinisial R. Pertemuan itu dihelat di sebuah hotel di kawasan Pacific Place 8 Juni 2015 lalu pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pertemuan itu adalah pertemuan ketiga.

Menteri ESDM dalam wawancara dengan presenter Metro TV Najwa Shihab, Senin petang membenarkan soal itu. Najwa menunjukkan foto surat laporan Sudirman ke MKD dan menunjukkan nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor. Sudirman membenarkan surat tersebut adalah laporan yang dibuatnya."Saya sebagai Menteri ESDM, hal-hal sebagai berikut melaporkan, ya, itu isi laporan saya kepada MKD," ujar Sudirman.

Setya Novanto membantah disebut mencatut nama Presiden Jokowi. Berkali-kali, ketika ditanya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Novanto membantah telah mencatut. "Yang jelas saya selaku pimpinan DPR tidak pernah untuk bawa-bawa nama Presiden atau mencatut nama Presiden," kata Novanto.

SIMAK: Setya Novanto Bantah Mencatut Nama Presiden Jokowi

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

9 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya