Berkas Mucikari Artis AS Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter

Senin, 16 November 2015 23:01 WIB

Ilustrasi wanita malam, wanita nakal, PSK. news.com.au

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Aliyansyah mengatakan, berkas dua mucikari yang diduga melibatkan artis AS, YY dan BS sudah selesai. Berkas berupa surat dakwaan hari ini, Senin 16 November 2015 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Surabaya.

“Saat ini, sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” kata Didik Senin 16 November 2015.

Barang bukti berupa kondom dan HP dari Princes Manajemen saat ini masih disita di Kejaksaan Negri Surabaya. “Barang bukti disusulkan pada waktu pemeriksaan barang bukti di pengadilan,” ujar Didik.

Sebelumnya, YY dan BS, Rabu dini hari, 9 September 2015. Polisi memburu keduanya hingga ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nama YY dan BS muncul setelah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap artis AS dan empat perempuan lainnya yang bekerja sebagai SPG masing-masing berinisial CL, CT, CN dan CK di dua hotel terpisah.

Dalam pengakuannya, keempat SPG itu diminta oleh YY untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1-2 juta per jam. Begitu pula dengan artis dan model cantik AS, pria hidung belang yang ingin dilayani harus menghubungi BS dengan kesepakatan harga mulai dari Rp 8-10 juta per jam. Namun, Didik mengatakan AS tidak bisa dijerat sebagai tersangka.

Polisi menyebut YY dan BS biasa menggunakan media sosial seperti grup BlackBerry Masanger dan Facebook untuk menyebarkan foto-foto perempuan yang bisa memuaskan nafsu para pria hidung belang. Pola pembayarannya tergantung kesepakatan, ada yang bayar setengahnya dulu, ada pula yang langsung tunai untuk sekali pakai.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Berkas Mucikari Artis AS Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

10 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

12 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

26 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

39 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

46 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya