TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang memeriksa Teddy Rusfendi Sutisna, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, mengenai kasus korupsi proyek pembangunan dan pengadaan posyandu. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Selama empat jam, penyidik mencecar Teddy dengan 17 pertanyaan.
Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, mengatakan Teddy diperiksa sebagai saksi dalam pelaksanaan proyek posyandu di Karawang. "Ditanya seputar kebijakan pemda untuk pelaksanaan proyek posyandu. Pemeriksaan itu bertujuan melengkapi berkas sebelumnya,” kata Titin, didampingi penyidik Ziko Exstrada, kepada wartawan, Senin, 16 November 2015.
Menurut Titin, Teddy ditanyai ihwal kebijakan pemerintah Karawang menyebar proyek posyandu ke sejumlah kecamatan. “Pemerintah daerah menetapkan 90 titik pembangunan proyek posyandu yang tersebar di sejumlah kecamatan," katanya.
Saat keluar dari Kejaksaan, Teddy menjelaskan ihwal pemeriksaan dirinya. Oleh penyidik, Teddy ditanyai soal keputusannya ketika menjabat ketua Kelompok Kerja Nasional (Pokjanal) Posyandu. Saat itu, Ia memutuskan proyek itu harus disebar supaya terjadi pemerataan pembangunan di setiap daerah Karawang. "Saya sudah jelaskan semuanya," ucap Teddy setelah diperiksa.
Sejak tiga bulan lalu, Kejari Karawang gencar memeriksa proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Kejari Karawang juga sudah beberapa kali memeriksa puluhan kepala desa dan camat serta penitia pembangunan proyek posyandu itu.
Proyek senilai Rp 3 miliar itu merupakan bantuan gubernur pada 2014 bagi 90 posyandu yang ada di Karawang. Selain pembangunan fisik, proyek itu bertujuan pengadaan sarana dan prasarana posyandu, seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur. Diketahui, masing- masing posyandu menerima bantuan sebesar Rp 30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.
Dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp3 miliar ini dikerjakan oleh 8 rekanan. Dugaan sementara, ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur.