Marak Suap Dokter, Ini Imbauan Perhimpunan Dokter Paru  

Reporter

Jumat, 13 November 2015 13:43 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Bahtiar Husain mengeluarkan imbauan untuk semua dokter paru di Indonesia. Imbauan ini terkait dengan kabar adanya suap dokter dan farmasi yang dimuat majalah Tempo pada 2 November 2015.

Imbauan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada semua dokter paru di Indonesia. "Semoga Allah melindungi kita semua sehingga mampu dan tetap menegakkan nilai-nilai moral dokter," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.

BACA: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi

Pada poin pertama disebutkan dokter diminta menegakkan prinsip moral dan etik dokter, khususnya beneficence. Beneficence di sini maksudnya adalah seorang dokter dalam bertindak semata-mata untuk kepentingan pasien.

Bahrain juga menyarankan agar menghindari pemberian sponsor langsung ke individu, tapi melalui perhimpunan. Terakhir, promosi atau detailing berfokus pada produk. Hal ini untuk menghindari terjadinya gratifikasi.

Apabila hal ini dilanggar, dokter yang bersangkutan dapat dikenai hukuman. Pasien yang merasa dirugikan, misalnya, dapat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Pasal 66 ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam peraturan Menteri Kesehatan tahun 2014 pun telah disebutkan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

BACA: Dokter Terima Duit, ICW: Itu Suap

Peraturan lain yang dapat diterapkan adalah Undang-Undang Antikorupsi. Dalam peraturan itu disebutkan terdapat ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta-1 miliar.

Kementerian Kesehatan memang sudah mengatur mengenai gratifikasi sejak 2014. Namun, hingga saat ini, ternyata masih terdapat kasus suap dokter. Berdasarkan hasil investigasi yang dimuat majalah Tempo edisi 2 November 2015, diduga 2.125 dokter menerima duit dengan nilai Rp 5 juta-2,5 miliar.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI




Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

25 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

55 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.

Baca Selengkapnya