TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kesehatan akan menata kembali Undang Undang (UU) tentang Obat dan Makanan, dan dan memberikan penyuluhan ke masyarakat tentang pembuatan makanan yang baik dan benar. Hal ini terkait dengan merebaknya kasus penggunaan formalin dan boraks pada bahan makanan, seperti tahu dan ikan. Penyuluhan, menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, akan dilakukan menanggapi rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan sertifikasi makanan bebas formalin kepada pedagang kecil. Menurut Siti, sertifikasi bukanlah jalan keluar. "Karena sertifikasi membutuhkan birokrasi dan uji laboratorium yang akan memakan biaya," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/1)Sementara itu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Transparency International Indonesia dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Konsumen Indonesia mendukung niat Menteri Kesehatan mengembalikan BPOM di bawah Depkes. Menurut Marius Widjajarta, Ketua YPKKI, kewenangan BPOM dalam pengawasan makanan tidak dilakukan dengan baik. Dia mencontohkan, pengeluaran izin 13 pemanis buatan oleh BPOM dari empat jenis yang diizinkan Depkes. Menurut Muhammad Ikhsan, dari LABHKI, BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan namun tidak dilakukan adalah perbuatan melawan hukum, Karena membahayakan kesehatan masyarakat. Menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen dapat mengajukan gugatan atas kasus ini. "Dengan menggunakan delik pengabaian kewenangan," katanya. Ami Afriatni