SUAP DPRD Sumut: Politikus Golkar itu Bungkam Usai Diperiksa KPK  

Reporter

Selasa, 10 November 2015 00:52 WIB

Anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Indra Alamsyah, enggan berkomentar saat ditanya perihal pemeriksaannya hari ini di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 November 2015. "Tanya penyidik," katanya singkat.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Indra hari ini sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. "Pemeriksaan sebagai saksi," kata Yuyuk.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2015, Johan Budi SP selaku pelaksana tugas pimpinan KPK mengumumkan, "Telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasusnya berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji DPRD Sum-Ut 2009-2014 dan 2014-2019."

Johan mengungkapkan, untuk perkara baru ini ditetapkan enam orang tersangka, salah satunya Gatot sebagai pemberi. "Terhadap perkara diperuntukkan untuk GPN selaku Gubernur Sum-Ut," katanya. "Diduga sebagai penerima adalah SB (Saleh Bangun), Ketua DPRD 2009-2014; CHR (Chaidir Ritonga), Wakil Ketua DPRD 2009-2014; AJS (Ajib Shah), anggota DPRD 2009-2014."

Ketiga tersangka diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Dua tersangka lainnya, yaitu KH (Kamaludin Harahap), Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014; dan SPA (Sigit Pramono Asri) Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, diduga sebagai penerima terkait persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.

Sebagai pemberi, Gatot disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara lima tersangka lainnya sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

26 Oktober 2018

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Baca Selengkapnya