Bupati Purwakarta Terbitkan Aturan Cegah Pendatang Haram  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 10:18 WIB

Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan peraturan yang bikin miris terutama buat para pendatang haram ke daerahnya. "Orang yang enggak jelas tujuannya datang ke Purwakarta, harus diusir," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 November 2015.

Aturan tersebut, Dedi menjelaskan, pedoman garis besarnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70.B Tahun 2015 tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan yang diteken Kamis, 5 November 2015. Untuk menyosialisasikan aturan itu, Dedi memberikan penjelasan kepada para ketua RT dan RW plus sembilan lurah yang berada di sembilan wilayah kelurahan kemarin.

Dedi pun telah menginstruksikan agar para lurah, RT, dan RW duduk bersama membuat turunan peraturan bupati yang sudah dikeluarkannya. "Bentuknya berupa tata tertib lingkungan kelurahan, misalnya soal status domisili, gotong-royong sampai persoalan knalpot sepeda motor bising," ujarnya.

Soal gotong-royong, masyarakat kota biasanya kurang peduli, makanya harus dibuatkan aturan termasuk sanksi misalnya kerja bakti lingkungan dan ronda malam. Ada pun aturan larangan sepeda motor berknalpot bising untuk menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan lingkungan.

Ia menjelaskan, tata tertib status domisili misalnya, dibuat untuk menghadang pendatang dengan motif kriminal, narkoba, terorisme, dan menyebarkan paham radikal. "Empat persoalan itu kan yang sekarang menjadi pekerjaan rumah kita semua," Dedi memberikan alasan.

Menurut Dedi, peraturan bupati tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan diterbitkan sebagai pelengkap Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya yang isinya melulu mengatur persoalan di pedesaan. "Kan secara kultur, desa dan kelurahan beda. Kelurahan lebih akulturasi dan orang-orangnya lebih modern, maka, harus dibuat aturan yang lebih spesifik."

Sebelumnya, bupati yang biasa berpenampilan nyentrik dengan pakaian khas Sunda, pangsi, lengkap dengan ikat kepalanya itu, telah menerbitkan peraturan bupati daerah berbudaya yang salah satunya mengatur sanksi batas usia pacaran anak remaja sampai sanksi kawin paksa yang ketahuan waktu kunjung pacarnya melampaui pukul 21.00 WIB sebanyak tiga kali.

Lurah Nagri Kaler Sobandi segera menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan yang sudah diterbitkan Dedi tersebut. "Secepatnya kami menyusun tata tertib sebagai turunan perbup tersebut," kata Sobandi.

Pembuatan tata tertib oleh kelurahan dengan melibatkan para ketua RT dan RW akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. "Tapi, intinya, isi tata-tertib tersebut menyangkut persoalan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di setiap lingkungan RT dan RW," ujar Sobandi.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

8 Desember 2021

Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

Sumber gempa berkedalaman 7 kilometer akibat aktivitas Sesar Cirata.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya