Ingin Anak Bebas, Polisi Ini Malah Tertipu Ratusan Juta

Reporter

Jumat, 6 November 2015 07:03 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Mojokerto - Anggota polisi berinisial AU yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Mojokerto tertipu makelar kasus hingga mengalami kerugian ratusan juta. Kasus penipuan itu tengah di sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kasus ini bermula saat anak AU dipidana penjara empat tahun dalam kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2014. Karena tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, AU melalui kuasa hukum anaknya mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses kasasi itu, AU dikenalkan dengan seseorang yang mengaku bisa mengupayakan kasasi kasus anaknya agar diputus bebas oleh MA. Orang itu adalah Ahmad Zuhri Mashudi, 45 tahun.

Zuhri kini berstatus terdakwa setelah dilaporkan AU ke polisi. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terungkap selain Zuhri, ada dua orang kenalan Zuhri yang diduga juga makelar kasus yang namanya disebut dalam persidangan yakni Suroso Hadi Saputro dan Sampurna Tarigan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Zuhri, Suroso adalah aktivis LSM yang disebut-sebut mempunyai relasi dengan pejabat di MA. Begitu juga Sampurna Tarigan yang disebut oleh Zuhri sebagai perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat Brigadir Jendral. Namun keterangan itu diragukan majelis hakim yang menangani perkara Zuhri.

“Apakah anda tahu dengan Suroso dan Sampurna Tarigan yang katanya orang Mabes Polri?,” kata ketua majelis hakim Sunarti pada terdakwa Zuhri dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis, 5 Nopember 2015. Zuhri pun menjawab tidak tahu.

Zuhri juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan beberapa kali diingatkan oleh majelis hakim maupun JPU. “Anda jangan melebar kemana-mana, jawab yang singkat,” kata Sunarti.

Karena yakin dengan tipu daya para makelar kasus itu, AU diminta membayar uang Rp300 juta untuk biaya operasional dan imbalan jasa makelar kasus. AU pun menuruti permintaan itu dan mengirim uang berkali-kali dan bertahap sampai sejumlah Rp255 juta. Namun janji yang dikatakan para makelar kasus itu tak terbukti.

“Uang itu ada yang diberikan tunai dan ada yang melalui transfer bank. Ada bukti transaksi dari bank dan kuitansi yang dipegang saksi pelapor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zuhri terkesan cuci tangan dan merasa ia tak bersalah. “Saya hanya berniat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anak Pak Uun (AU),” katanya.

Zuhri yang ditahan sejak 10 Juli 2015 itu didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

4 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

10 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya