Sejumlah ahli waris menunjukan piagam usai mengikuti upacara penganugrahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, 5 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada keluarga dari pahlawan nasional sebesar Rp 50 juta per tahun mulai tahun ini. Hari ini Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh.
"Kepada putra atau putri pahlawan ada tali asih dari pemerintah, sekali dalam setahun Rp 50 juta mulai tahun ini," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai penganugerahan gelar nasional di Istana Negara, Kamis, 5 November 2015.
Khofifah mengatakan sebelumnya bantuan dana yang diberikan pemerintah mencapai Rp 22,5 juta dan diberikan sekali dalam setahun. Bantuan ini, kata dia, diberikan sampai pada generasi kedua dari keluarga pahlawan nasional.
Pagi tadi, Presiden Jokowi memberikan gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh nasional. Kelima pahlawan nasional itu ialah Bernard Wilhem Lapian, Mas Isman, Komisaris Jenderal Polisi Dr. H. Moehammad Jasin, I Gusti Ngurah Made Agung, dan Ki Bagus Hadikusumo.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 116/TK/2015 tanggal 4 November 2015. Anggota tim komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan, untuk memperoleh gelar tersebut, tokoh yang dipilih harus memenuhi syarat sesuai Pasal 25 UU No 20 Tahun 2009. Syaratnya antara lain merupakan warga negara Indonesia yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, juga berjasa pada bangsa dan negara.