Berapa Besar Uang untuk Keluarga Pahlawan Nasional?  

Reporter

Kamis, 5 November 2015 15:47 WIB

Sejumlah ahli waris menunjukan piagam usai mengikuti upacara penganugrahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, 5 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada keluarga dari pahlawan nasional sebesar Rp 50 juta per tahun mulai tahun ini. Hari ini Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh.

"Kepada putra atau putri pahlawan ada tali asih dari pemerintah, sekali dalam setahun Rp 50 juta mulai tahun ini," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai penganugerahan gelar nasional di Istana Negara, Kamis, 5 November 2015.

Khofifah mengatakan sebelumnya bantuan dana yang diberikan pemerintah mencapai Rp 22,5 juta dan diberikan sekali dalam setahun. Bantuan ini, kata dia, diberikan sampai pada generasi kedua dari keluarga pahlawan nasional.

Pagi tadi, Presiden Jokowi memberikan gelar pahlawan nasional untuk lima tokoh nasional. Kelima pahlawan nasional itu ialah Bernard Wilhem Lapian, Mas Isman, Komisaris Jenderal Polisi Dr. H. Moehammad Jasin, I Gusti Ngurah Made Agung, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 116/TK/2015 tanggal 4 November 2015. Anggota tim komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan, untuk memperoleh gelar tersebut, tokoh yang dipilih harus memenuhi syarat sesuai Pasal 25 UU No 20 Tahun 2009. Syaratnya antara lain merupakan warga negara Indonesia yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, juga berjasa pada bangsa dan negara.

ANANDA TERESIA


Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

24 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

16 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya