Larangan Ujaran Kebencian, Projo Dukung Polisi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 5 November 2015 15:42 WIB

Jenderal Badrodin Haiti menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan sebagai Kapolrii di Istana Negara, Jakarta, 17 April 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan Projo secara terbuka mendukung penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat Indonesia. “Itu berbahaya karena bisa menimbulkan konflik sosial politik,” ujar Budi dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 November 2015.

Menurut Budi, ujaran kebencian juga merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi. “Pancasila sangat menolak rasisme dan diskriminasi," tambah Budi.

Budi menilai, surat edaran Kapolri tersebut sekadar menerjemahkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Karena itu, surat edaran tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak kepolisian dalam menindak pelaku ujaran kebencian. “Tidak memuat larangan atau ancaman pidana baru," katanya.

Menurut Budi, larangan ujaran kebencian telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, menurutnya, ujaran kebencian juga dilarang dalam hukum internasional. “Pasal 20 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa ujaran kebencian dilarang oleh hukum,” tutur Budi.

Oleh karena itu, menurut Budi, Projo selalu mendukung kepolisian agar tegas dan tidak ragu dalam menindak para pelaku penyebar kebencian melalui internet ataupun media-media lainnya. "Setiap orang bebas berpendapat dan mengkritik. Yang tidak boleh adalah memfitnah dan menyebarkan dusta, serta pesan-pesan penuh permusuhan. Pemerintah Jokowi adalah pemerintah yang mau mendengar. Kritik sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang beradab," ujar Budi.

Budi menambahkan, selain Indonesia, negara-negara demokratis lainnya juga akan mempidanakan para penyebar kebencian. “Di Eropa, orang yang memakai simbol NAZI saja sudah dikategorikan penyebar kebencian. Oleh karena itu, pluralisme dan kebhinekaan yang merupakan kekuatan kita harus senantiasa kita rawat bersama," kata Budi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya