TEMPO.CO, Jakarta - Menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Tanto Warsono Arban, resmi diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Tanto diberhentikan karena mengincar kursi Wakil Bupati Pandeglang mendampingi Irna Narulita, istri Ahmad Dimyati Natakusumah, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golongan Karya tersebut digantikan Harun Alrasyid Zain berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.51–5655 Tahun 2015 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten tertanggal 19 Oktober 2015.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, mengacu pada Pasal 54 ayat 10 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD PAW menduduki tempat anggota komisi yang digantikannya.
“Sehingga Harun menggantikan Tanto yang ditempatkan di Komisi III DPRD Provinsi Banten Bidang Keuangan dan Aset dengan sisa masa jabatan tahun 2014–2019,” ucap Asep, Kamis, 5 November 2015.
Sementara itu, Harun mengaku bersyukur atas jabatan dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya untuk menggantikan Tanto. Harun mengaku sudah berkoordinasi dengan Tanto terkait dengan tugas dan mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Banten. “Pak Tanto tidak mengamanatkan tugas apa pun, tapi saya sudah berkoordinasi tentang apa saja yang harus segera saya lakukan,” ujar Harun.
Tanto merupakan suami Andiara Aprilia Hikmat, anak kedua Ratu Atut Chosiyah. Sedangkan Irna merupakan istri mantan Bupati Pandeglang yang kini menjadi anggota DPR, Dimyati Natakusumah. Pasangan itu mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten terus meningkatkan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan stok darah.