Pembakar Hutan, Instansi Ini Tak Ada yang Berani Beri Sanksi
Editor
Untung Widyanto koran
Kamis, 5 November 2015 04:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Terdapat banyak titik api di Jambi yang berada di lahan yang dikuasai perusahaan pemegang konsesi. Namun, sejumlah instansi tidak ada yang berani memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Kami hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan perkebunan. Sanksi administrasi apakah pembekuan sementara operasional perusahaan itu dipegang pihak penyidik," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Budi Daya, pada Selasa, 3 November 2015.
Menurutnya, kepolisian ialah yang berhak memberi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Pengawas dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Jambi, Bestari, mengatakan, pemberian sanksi bukan tanggung jawab pihaknya. Upaya itu, katanya, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan aparat kepolisian selaku penyidik kasus.
Sementara itu, juru bicara Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, mengemukakan sebaliknya. Tanggung jawab pemberian sanksi, katanya, ialah pihak kehutanan. "Kami hanya bertugas melakukan penegakan hukum," katanya.
Kuswahyudi menjelaskan, kepolisian sudah menangani 28 kasus kebakaran hutan dan lahan, di antaranya 14 kasus dilakukan perorangan dan 14 kasus korporasi. Jumlah ini meningkat satu kasus, dari yang sebelumnya 27 kasus dengan 31 tersangka menjadi 28 kasus dengan 32 tersangka.
Penambahan itu karena pekan lalu mereka menetapkan Direktur Utama PT DHL, berinisial IW menjadi tersangka. "Khusus korporasi hingga kini sudah empat perusahaan yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan semuanya masih dalam pemberkasan," katanya.
Berikut perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi: WS (hutan tanaman industri/HTI), RKK (perkebunan sawit), SJAbadi (sawit), dan BEP (sawit).
Lalu PB (HTI), KU (sawit), BBS (sawit), AT Gemilang (sawit), TMA (HTI), PAH, Mukti, KKS, BMA, M dan DHL.
Sementara itu, dari perorangan sudah lima berkas yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan antara lain dua kasus yang ditangani penyidik Polda Jambi dan dua kasus ditangani Polres Tanjungjabung Timur, serta satu kasus di Polres Tebo.
SYAIPUL BAKHORI