Pembakar Hutan, Instansi Ini Tak Ada yang Berani Beri Sanksi  

Reporter

Kamis, 5 November 2015 04:09 WIB

Sejumlah warga desa menutupi hidungnya karena asap tebal akibat kebakaran hutan di Pulau Mentaro, Muaro Jambi, Sumatera, 15 September 2015. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta – Terdapat banyak titik api di Jambi yang berada di lahan yang dikuasai perusahaan pemegang konsesi. Namun, sejumlah instansi tidak ada yang berani memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Kami hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan perkebunan. Sanksi administrasi apakah pembekuan sementara operasional perusahaan itu dipegang pihak penyidik," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Budi Daya, pada Selasa, 3 November 2015.

Menurutnya, kepolisian ialah yang berhak memberi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kepala Bidang Pengawas dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Jambi, Bestari, mengatakan, pemberian sanksi bukan tanggung jawab pihaknya. Upaya itu, katanya, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan aparat kepolisian selaku penyidik kasus.

Sementara itu, juru bicara Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, mengemukakan sebaliknya. Tanggung jawab pemberian sanksi, katanya, ialah pihak kehutanan. "Kami hanya bertugas melakukan penegakan hukum," katanya.

Kuswahyudi menjelaskan, kepolisian sudah menangani 28 kasus kebakaran hutan dan lahan, di antaranya 14 kasus dilakukan perorangan dan 14 kasus korporasi. Jumlah ini meningkat satu kasus, dari yang sebelumnya 27 kasus dengan 31 tersangka menjadi 28 kasus dengan 32 tersangka.

Penambahan itu karena pekan lalu mereka menetapkan Direktur Utama PT DHL, berinisial IW menjadi tersangka. "Khusus korporasi hingga kini sudah empat perusahaan yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan semuanya masih dalam pemberkasan," katanya.

Berikut perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi: WS (hutan tanaman industri/HTI), RKK (perkebunan sawit), SJAbadi (sawit), dan BEP (sawit).

Lalu PB (HTI), KU (sawit), BBS (sawit), AT Gemilang (sawit), TMA (HTI), PAH, Mukti, KKS, BMA, M dan DHL.

Sementara itu, dari perorangan sudah lima berkas yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan antara lain dua kasus yang ditangani penyidik Polda Jambi dan dua kasus ditangani Polres Tanjungjabung Timur, serta satu kasus di Polres Tebo.

SYAIPUL BAKHORI


Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

5 Oktober 2023

Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

Kondisi kabut asap itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan siswa.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

17 September 2023

Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

Saat ke Kota Jambi, terdapat salah satu jembatan wajib dikunjungi sebagai destinasi wisata yang bernama Jembatan Gentala Arasy. Ini istmewanya.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya