TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pelindo II, Rudi Kabunang menyatakan bahwa ia sedang mepersiapkan berkas gugatan praperadilan terkait kasus pengadaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan crane di PT. Pelindo II. "Dalam waktu dekat akan kami daftarkan," Rudi Kabunang di Bareskrim, Rabu, 4 November 2015.
Ada beberapa hal yang mendasari pengajuan pra peradilan ini, di antaranya, tindakan dari Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tersangka atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II inisial FN. Menurut Rudi, pada tanggal 27 Agustus 2015 laporan polisi baru dibuat. Kemudian, sehari setelahnya, yakni tanggal 28 Agustus 2015 penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka yang menurut Rudi tanpa didahului pemeriksaan sampai hari ini.
"FN dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sekalipun. Agustus sampai Oktober ini tidak pernah diperiksa," Rudi menuturkan.
Pada saat yang sama, 28 Agustus 2015 juga telah dilakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II. Tindakan penyitaan tersebut menurutnya tidak memiliki dasar hukum tanpa ada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian, 28 Oktober 2015 sebanyak kurang lebih lima orang saksi dari PT. Pelindo diminta untuk menadatangi dokumen berita acara mengenai penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Mereka tanda tangan di luar kehendak mereka yang patut kami duga yang ditanda tangani dokumen berupa berita acara tentang penyitaan tertanggal 28 Agustus 2015 dan klien kami sudah membuat pernyataan tentang hal itu kami bisa buktikan di pengadilan," kata Rudi.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyidik juga menggeledah ruangan RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobil crane.
LARISSA HUDA
Berita terkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto
26 Juni 2023
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
Baca SelengkapnyaJadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP
12 Juli 2022
Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
30 Mei 2022
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.
Baca SelengkapnyaPelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022
3 Mei 2022
Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022
Baca SelengkapnyaIni Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino
21 Desember 2021
KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane
Baca SelengkapnyaHakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
15 Desember 2021
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding
14 Desember 2021
RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian
Baca SelengkapnyaRJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2021
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Desember 2021
Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya