O.C. Kaligis, terdakwa kasus suap panitera PUTN Medan, bersama terdakwa lain, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Rezki Alvionitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis mengumumkan mau menjadi wartawan setelah keluar dari perkara hukum yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Kaligis saat persidangan lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Hal ini bermula dari perdebatan penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum tentang kesaksian pengacara Afrian Bondjol. Para penasihat hukum OC Kaligis keberatan Afrian bersaksi untuk kliennya sendiri. Karena perdebatan ini menyangkut penegak hukum, jaksa Yudi Kristiana menyampaikan kepada mereka bahwa sidang ini diliput media.
Namun salah seorang pengacara Kaligis malah menganggap nasihat ini sebagai ancaman. Kaligis lalu menanggapi mengenai media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "KPK dari permulaan paling suka pakai media. Belum apa-apa, BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ke mana-mana. Makanya saya mau jadi wartawan setelah ini," ujar Kaligis mengoceh, membuat jaksa, hakim, dan seisi ruangan terkekeh.
Dalam pembicaraan serius di luar persidangan, Kaligis mengakui harus memulai kariernya dari awal lagi. Ia juga tengah merancang sebuah lembaga bantuan hukum yang baru.
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gari, dan para hakim PTUN Medan: Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.