Gatot Pujo Redam Tekanan dengan Menyogok

Reporter

Rabu, 4 November 2015 06:58 WIB

Tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menggelontorkan duit ke berbagai pihak demi mengamankan jabatannya. Setelah mengaku mengalami tekanan politik dari wakilnya, Tengku Erry Nuradi, Gatot melicinkan jalan pemerintahannya dengan menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya hanya berusaha mengamankan jabatan," kata Gatot kepada M. Rizki dari Tempo. (baca: EKSKLUSIF Gatot Soal Rio, Nasdem & Surya Paloh: Saya Buka Semua!)

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 3 November 2015, kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, dia disangka menyuap lima anggota DPRD periode 2009-2014. Tiga orang yang diduga menerima suap tersebut berinisial SB, CHR, dan AJS. Jabatan mereka saat itu adalah pemimpin di DPRD. Gatot diancam dengan sangkaan pasal pemberi suap, sedangkan anggota DPRD disangka dengan pasal penerima suap. (baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Kini Sogok DPRD)

Dugaan suap ini dimaksudkan untuk meredam penggunaan hak interpelasi, mendapatkan persetujuan proses penganggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, dua pemimpin DPRD lainnya yang berinisial KH dan SPA diduga disuap Gatot agar menyetujui penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran saja.

"Kasusnya berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019," kata Johan Budi S.P., pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, di Jakarta kemarin. Johan tak memerinci nilai suap tersebut. "Sedang kami dalami."

Kuasa Hukum Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya ketika itu menyuap tak lain akibat adanya tekanan politik terhadap pemerintahannya. Para anggota DPRD mengancam akan mengajukan interpelasi. Kursi Gatot sebagai gubernur selalu digoyang secara politik sejak awal masa jabatan. "Faktanya memang ancaman interpelasi ini mengganggu kinerjanya sebagai gubernur," kata dia. (Lihat Video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)

Aliran duit ke DPRD ini menambah panjang daftar penyuapan yang dilakukan oleh Gatot. Sebelumnya, Gatot berupaya melepaskan kasus hukum yang menjerat staf dan dirinya melalui jalur politik. Atas dasar itu, dia mengaku menggelontorkan duit Rp 200 juta ke anggota DPR dan Sekretaris Fraksi NasDem Patrice Rio Capella via kantor pengacara O.C. Kaligis. Gatot menyebutnya sebagai uang ucapan terima kasih atas upaya islah dan pertemuan di Hotel Mulia.

Dalam versi Gatot, kedua pertemuan itu bertujuan menyelesaikan perkaranya di Kejaksaan melalui Jaksa Agung, M. Prasetyo, yang berasal dari Partai NasDem. Gatot ketika itu tengah mengalami tekanan akibat penanganan kasus bantuan sosial, hibah, dan penggunaan alokasi anggaran Sumatera Utara. Menurut dia, kasus ini digulirkan oleh Tengku Erry yang berlatar belakang Partai NasDem. Karena itu, dia berharap kasusnya diselesaikan melalui islah yang melibatkan pimpinan NasDem.

Upaya Gatot lepas dari jeratan hukum dalam kasus bantuan sosial yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi pun hendak ditutup melalui suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap ini melibatkan staf kantor pengacara Kaligis, Yagari Bhastara Guntur. Kasus penyuapan inilah yang menjadi asal mula kasus yang mengguncang Partai NasDem, serta menyeret pengacara senior O.C. Kaligis ke persidangan.





FRANSISCO ROSARIANS | FRISKI RIANA


Advertising
Advertising


Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

26 Oktober 2018

5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Baca Selengkapnya