Begini Cara Mabes Polri Tetapkan Perbuatan Ujaran Kebencian  

Reporter

Selasa, 3 November 2015 04:59 WIB

Kadiv Humas Polri Anton Charliyan bersama sejumlah aktivis dan Satgas Perlindungan Anak, menggelar Aksi Seribu Lilin untuk Angeline di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Aksi tersebut untuk mendoakan bocah 8 tahun yang tewas dibunuh dirumahnya di Bali. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan menyebut, untuk menentukan apakah suatu kelompok atau individu menyebarkan ujaran kebencian, polisi akan menggandeng para pakar yang ahli dia bidang bahasa, budaya, atau agama.

"Untuk menentukan apakah ada ujaran kebencian dalam suatu tindakan, para ahli tersebut yang akan menentukannya karena setiap ujaran memiliki klasifikasi berbeda dari beberapa sudut pandang," kata Anton di ruangannya, Senin, 2 November 2015.

Kepolisian membantah surat edaran ini sebagai legitimasi yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan aksi kritik terhadap kinerjanya. Justru, polisi beranggapan surat edaran ini akan membantu menjaga harkat dan martabat manusia. (Lihat video Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)

Adapun titik fokus ujaran kebencian adalah bagi mereka yang dianggap menyinggung SARA. "Polri bukan pembuat produk aturan, kami hanya mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum atas ujaran kebencian, bukan melarang," kata Anton.

Adanya indikasi ujaran kebencian bisa bermula dari laporan masyarakat yang merasa kehidupannya terganggu. Dari laporan tersebut, langkah pertama yang diambil kepolisian adalah dengan cara mediasi. "Kedua belah pihak akan dipertemukan dan dicari duduk permasalahannya. Kalau sudah sepakat, maka permasalahan dianggap selesai," kata Anton.

Meski begitu, kepolisian juga akan turut memantau lalu lintas pergerakan di media sosial. Walau tidak ada pengaduan, jika dianggap telah meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik, polisi berhak menindaklanjuti.

"Kalau sifatnya sudah kolektif dan membawa dampak terhadap pertikaian suatu kelompok masyarakat, maka kami akan tetap mengusut dan segera ditindaklanjuti," ucap Anton.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebar ujaran kebencian akan dikenai pasal yang terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI, khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP.

Selain itu, penghinaan terhadap golongan penduduk atau kelompok atau organisasi diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. "Pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat, yaitu kurungan 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Anton.



LARISSA HUDA




Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Naik Haji hingga PSK

Terkuak, 40% dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter


Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

3 September 2018

Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

17 Agustus 2018

Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

Polisi akhirnya menunjuk pengganti Syafruddin di posisi wakapolri.

Baca Selengkapnya